Kupas Kriminal//Merangin
Menurut keterangan narasumber yang tak ingin di sebutkan nama nya
Sekolah SMKN 5 Kabupaten Merangin Provinsi Jambi di duga melakukan pungutan berupa komite
Kurang lebih Rp 110.000,00 perbulan dari 300 siswa ,dengan alasan untuk pembayaran honor 32 guru pembantu di Smkn 5 Merangin Jambi, menurut keterangan langsung dari narasumber yang kami wawancarai
Sungguh tak patut di contoh, Ibu Kepsek yang seharusnya jadi pengayom murid siswa siswi malah membuka praktek berkedok komite
pada hal dalam Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah
Dimaksudkan merupakan sekolah yang di selenggarakan secara mandiri
Oleh masyarakat (Sekolah Swasta) atau sekolah yang di selenggarakan oleh Pemerintah Daerah( Sekolah Negeri)
Tapi jika merujuk ketentuan di atas,pada dasar nya dalam pelakasanaan PPBD,baik sekolah swasta maupun sekolah negeri yang menerima BOS dilarang memungut biaya pelaksanaan PPBD
Setelah di konfirmasi ibu kepsek smkn 5 merangin Erlita Fahcmi melalui via whatsap ,ibu Erlita Fahcmi mengakui bahwa biaya dari komite tersebut untuk membayar gaji honor sebanyak 32 guru honor
kesepakatan komite tersebut sudah d musyawarahkan oleh wali murid ujar ibu Erlita Fahcmi pada tanggal 25- 06-2024
Mohon kepada seluruh instansi terkait dinas PDK merangin dan pihak Kepolisian (tipikor) merangin ,selaku Pj Bupati Merangin,dll,untuk segera mengusut tuntas laporan dari orang tua wali murid yang tak ingin disebutkan nama nya.untuk segera menindak lanjuti dan memberikan sanksi kepada ibu kepsek smkn 5 Kabupaten Merangin Provinsi Jambi ,ferlita Fahcmi M.PD sehingga berita ini di muat di Media JambiJaya melaporkan. ( Sastra )








