PT. Harita Grup Di Obi Bakal Di Gruduk Ratusan Masa Unjuk Rasa Tahap lll

Kupas Kriminal/Malut.

Ratusan massa bakal gruduk PT. Harita Grup di Kepulauan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Hal-Sel), Provinsi Maluku Utara (Malut). Mereka menduga perusahaan tersebut telah melakukan tindak pidana penyerobotan kepemilikan lahan warga. Minggu, 23/06/2024.

Bacaan Lainnya

Korban Arif La Awa, mengatakan Kapolres Halmahera Selatan telah mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terkait aduan resmi mereka yang disertai bukti tahun 1978. Dalam waktu dekat, digelar unjuk rasa tahap lll dengan ratusan massa aksi akan turun untuk memalang dan menutup perusahaan PT. Harita Grup di Kepulauan Obi.

“Kami pastikan akan menurunkan ratusan massa aksi untuk memalang dan menutup perusahaan PT. Harita Grup di Kepulauan Obi, karena telah menyoroboti lahan kami selus 15 hektar. tegas Arif pada 23 Juni 2024.

Korban mengklaim bahwa hak-hak mereka telah dirampas dan dikuasai oleh petinggi PT. Harita Grup secara sepihak. Mereka menganggap perusahaan tersebut melakukan penggusuran lahan mereka tanpa adanya ganti rugi. Menurut korban, aksi unjuk rasa menuntut keadilan sudah berulang kali dilakukan.

“Kami sudah berulang kali menggelar unjuk rasa di Polres dan perusahaan Harita Grup untuk mencari keadilan. Bahkan, kami juga telah membuat aduan resmi ke Polres Halmahera Selatan terkait dugaan tindak pidana penyerobotan lahan, dan atau menguasai lahan kami untuk memperkaya diri atau orang lain, itu disertai dengan bukti-bukti surat kepemilikan lahan sejak tahun 1978” ungkap Arif.

Namun, menurut mereka, aduan tersebut tidak ditanggapi dengan serius dan akhirnya di-SP3 oleh Polres Halmahera Selatan. Arif menjelaskan bahwa laporan pengaduan tersebut dibuat oleh dirinya pada tanggal 4 September 2023 di Polres Halmahera Selatan.

Penyelidikan dilakukan berdasarkan surat nomor: SP-LIDIK/258/IX/2023/reskrim, tertanggal 4 September 2023. Namun, penyelidikan dihentikan dengan surat nomor: SPPP/02/II/2024/reskrim, tertanggal 22 Februari 2024.

“Aduan resmi kami di-SP3 oleh Polres Halmahera Selatan, yang mengeluarkan surat pemberhentian penyelidikan dengan nomor: SPPP/02/II/2024/reskrim, tertanggal 22 Februari 2024,” tandasnya.

Menurut arif sapaannya, Sengketa lahan antara warga dan PT. Harita Grup ini sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Warga setempat mengklaim bahwa mereka memiliki surat kepemilikan lahan sejak tahun 1978. Namun, pada saat PT. Harita Grup mulai melakukan aktivitas penambangan dan pengembangan di kawasan tersebut, terjadi penggusuran lahan milik warga tanpa adanya kompensasi yang layak.

Dugaan tersebut mencuat akibatnya, Hingga saat ini, PT. Harita Grup belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan penyerobotan lahan ini. Perusahaan tersebut, yang bergerak di bidang pertambangan dan perkebunan, diketahui memiliki sejumlah proyek besar di Kepulauan Obi tanpa kordinasi penyerobotan.

“Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, PT. Harita Grup selalu menyatakan bahwa mereka beroperasi sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku, serta berkomitmen untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar”.

Arif La Awa dan massa lainnya menyatakan bahwa aksi turun ke jalan ini merupakan upaya terakhir mereka setelah berbagai jalur hukum dan diplomasi tidak membuahkan hasil. Mereka berharap dengan adanya aksi ini, pihak berwenang akan lebih serius menanggapi keluhan mereka dan mengambil tindakan tegas terhadap PT. Harita Grup.

“Kami hanya ingin keadilan dan hak kami dikembalikan. Kami tidak akan berhenti berjuang hingga hak-hak kami diakui dan diberikan kompensasi yang layak,” tutup Arif.

Lebih lanjut Arif La Awa, Situasi ini tentunya menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan pihak keamanan setempat. Dengan ratusan massa yang diperkirakan akan turun ke jalan, risiko bentrokan dan gangguan ketertiban umum menjadi sangat tinggi. Oleh karena itu, diharapkan pihak berwenang dapat segera menemukan solusi yang adil dan bijaksana untuk menyelesaikan sengketa ini.

“Kasus penyerobotan lahan di Kepulauan Obi ini menunjukkan betapa kompleksnya masalah kepemilikan lahan di Indonesia, terutama di daerah yang kaya akan sumber daya alam. Perlunya penyelesaian yang adil dan transparan menjadi sangat penting untuk mencegah konflik berkepanjangan antara warga dan perusahaan ( Jurnalis/Andi )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan