KALBAR // Kupas Kriminal- dalam Pasal 6 KEJ disebutkan bahwa wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Penafsirannya, menyalahgunakan profesi yakni segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum. Sedangkan suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang memengaruhi independensi.
“Oknum wartawan yang main proyek atau perbuatan perbuatan yang melanggar norma harus mendapat sangsi, dan melecehkan profesinya. Tindakan demikian memperburuk citra wartawan di masyarakat. Padahal, kita yang bekerja sebagai wartawan pewarta punya tanggung jawab secara moral untuk memperbaiki ‘image’ buruk tersebut,” Tegasnya.
Dalam elemen-elemen wartawan, elemen yang kelima adalah memantau kekuasaan dan sebagai menyambung lidah mereka yang tertindas. Artinya, ketika wartawan melaksanakan tugasnya, ia memposisikan diri sebagai pemantau kekuasaan yang independen Analoginya sederhana, karena kekuasaan itu cenderung korup, maka mesti monitor dipantau. Seorang penulis atau wartawan seharusnya menjalankan tugasnya sesuai SOP, bukan malah ‘berselingkuh’ dengan kekuasaan, seperti main proyek. Lebih dari itu, memantau jalanya kekuasaan adalah bagian dari upaya memperkuat demokrasi.
“Kami mengimbau rakan-rekan wartawan untuk bekerja profesional sesuai SOP organisasi dan KEJ. Untuk itu mari bersama-sama kita menjaga marwah wartawan. Dan mari
kita bangun kredibilitas dan integritas sebagai wartawan,”. (Sabirin)








