Proyek RS Onkologi Bojonegoro Terancam Mangkrak DPRD Komisi C Minta Pertanggungjawaban OPD

Kupas Kriminal // Bojonegoro

Pembangunan Rumah Sakit (RS) khusus kanker (onkologi) di Bojonegoro terancam mangkrak dan meleset dari target penyelesaian. Proyek yang berlokasi di bekas gedung perkantoran The Residence, Jalan Nasional Bojonegoro-Cepu, Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, hingga Kamis (20/3/2025) masih mandek. Ketiadaan pengawasan yang memadai diduga menjadi penyebabnya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, pembangunan RS yang dianggarkan dalam dua tahap ini belum menunjukkan kemajuan signifikan. Tahap kedua, sesuai laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Bojonegoro, dianggarkan Rp19 miliar dalam APBD 2024, dengan nilai kontrak Rp18.807.742.659,89.

Proyek dengan kalender pelaksanaan 160 hari kerja sejak 22 Juli 2024 ini dikerjakan oleh PT. Hariz Tiga Putra (Jember No. 50, Cluring, Banyuwangi). Papan informasi di lokasi mencantumkan PT. Hariz Reka Bimaka KSO sebagai penyedia jasa dan PT. Pilar Empat Konsultan sebagai konsultan pelaksana. Tahap pertama, pada APBD 2023, menghabiskan anggaran Rp240 juta (nilai kontrak Rp239 juta).

Benny Kurniawan, Kabid Tata Bangunan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) Bojonegoro, enggan memberikan keterangan detail terkait keterlambatan proyek ini.

Koh Ahsin, pegiat kontrol sosial Kota Ledree, menyoroti lambatnya pembangunan RS tersebut.

“Sampai kapan pembangunan yang terbengkalai ini akan selesai dan dapat difungsikan untuk pelayanan masyarakat?” tanyanya.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto, di temui awak media di kantornya, ia mengungkapkan keprihatinannya.

“Saat sidak pertengahan Desember 2024, kami pesimis proyek ini selesai tepat waktu. Ketidakhadiran OPD teknis saat sidak sangat mengecewakan. Dalam rapat badan anggaran terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), kami akan meminta pertanggungjawaban OPD teknis.” Tegas Politisi Golkar tersebut.

Ahmad Supriyanto menambahkan, mengingat besarnya anggaran yang bersumber dari APBD (pajak rakyat), RS onkologi ini harus segera difungsikan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat.

“Kami telah menyusun rekomendasi dalam rapat LPJ agar RS ini segera dimanfaatkan,” tegasnya lagi.

Upaya konfirmasi melalui WhatsApp kepada Said (rekanan proyek dari PT. Hariz Reka Bimaka KSO) dan konsultan pengawas PT. Pilar Empat Konsultan tidak membuahkan hasil. Keduanya tidak merespon.

Dari ketidak jelasan hal tersebut diatas dapat di simpulkan. Ketidakjelasan ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek, bahkan potensi maladministrasi dan tindak pidana korupsi. (Team/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan