Kupas Kriminal//lampung
Anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kepada SD Negeri 1 pura mekar, Kabupaten Lampung Barat, diduga mengalami penyimpangan, kamis (06/03/2025).
Dugaan tersebut sebagian anggaran dana BOS terutama terkait dengan alokasi dana untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, yang dialokasikan pada tahun 2024.
Kami selaku awak media melakukan sosial kontrol di sini terdapat penemuan pemeliharaan skolah yang di anggar kan cukup besar di taha 1 (30.360.000) di tahap ke 2 (29.675.000) kami awak media langsung menemui kepala skolah (era wati) tetapi kami tidak mendapat kan keterangan yang sebenar nya.
Kalo untuk pemeliharaan itu sudah kami realisasikan seperti ngecet pagar dan melukis tembok sekolah dan saya ngak mau menjelas kan sedetail mungkin karna ini rahasia skolah kami dan kami juga sudah melakukan pemeriksaan inspektorat dan BPK ,ujarnya.
Diketahui, anggaran tersebut disampaikan dalam laporan pertanggungjawaban melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) yang dilaporkan ke Pemerintah sebesar Rp. 241.580.000di tahap 1 (satu) dan Rp. 120.790.000untuk di tahap 2 (dua) dengan jumlah Rp.120790.000.( Dedi Iskandar).









