Seorang Wanita Bandar Narkoba Jenis Sabu Dan Extacy Ditangkap Satresnarkoba Polres OKU

Seorang Wanita Bandar Narkoba Jenis Sabu Dan Extacy Ditangkap Satresnarkoba Polres OKU

Kupas Kriminal \\ Baturaja

Polres OKU Berhasil Menangkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Di Jalan Dr. M. Hatta Kemala Raja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Pada Hari Rabu Tanggal 26 Februari Tahun 2025 Sekitar Pukul 22.00 WIB.

Tersangka Yang Berhasil Diamankan Bernama Berinisial RA ,Umur:25 Tahun Adalah Seorang Pelajar/Mahasiswa Beralamat Di Jalan Mayor Sukardi Hamdani Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU

Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Adalah 1 Buah Dompet Warna Hitam Merk Mossdoom Didalamnya Berisikan 18 Bungkus Plastik Klip Bening yang didalamnya berisikan Kristal-Kristal Diduga Narkotika Jenis Sabu-Sabu Dengan Berat Bruto 3,33 Gram,Serta 11 Bungkus Plastik Klip Bening Yang Masing-Masing Berisikan Juga Narkotika Jenis Extacy,Dan 1 Unit Handphone Merk Realme C53 Warna Hitam, 3 Bungkus Plastik Klip Bening Besar, 2 Lembar Uang Dengan Pecahan ( 200.00) Ribu .

Kapolres OKU AKBP( IMAM ZAMRONI , S.I.K., M.H.)Melalui Kasat Narkoba/ Kasi Humas, AKP ( IBNU HOLDON ) Menjelaskan Bahwa Kronologis Kejadian Berasal Dari Peristiwa Terjadi Penangkapan Tersangka RA Berada Didalam Rumah Kontrakannya Milik Tersangka,Saat Dilakukan Penggeledahan Ditemukan Barang blBukti berupa Narkotika Jenis Sabu Dan Extacy.

Tersangka Mengakui Bahwa Barang Bukti Narkotika Tersebut Untuk Dijual Kembali, Selanjutnya,Tersangka Beserta Barang Bukti Diamankan Dan Dibawa Ke Polres OKU Guna Pemeriksaan Lebih Lanjut.”Ungkap Kasi Humas,

Tersangka Terancam Dengan Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Dengan Status Tersangka Sebagai Bandar Narkoba . (M .SAWALLUDDIN )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan