Unit PPA Polres OKU Berhasil Menangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Seorang Pelajar di Baturaja
Kupas Kriminal \\ Baturaja
Unit PPA Polres OKU Yang Dipimpin Langsung Oleh Ipda ( INDRA PUTRA, S. H. ,M. Si,.) Berhasil Menangkap Seorang Pelaku Kasus Pencabulan Terhadap Seorang Pelajar Yang Berusia (15) Tahun Yang Merupakan Warga Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
Pelaku Berinisial ST ,Usia (23), Ditangkap Dirumahnya Dijalan RA. Hanan Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur, Pada Hari Jumat, Tanggal 24 Januari Tahun 2025 Sekitar Pukul 17. 00 WIB.
Kapolres OKU, AKBP (IMAM ZAMRONI, S. I. K. , M. H.) Didampingi Kanit PPA Ipda ( INDRA SYAHPUTRA, S. H. ,M. Si,) Melalui Kasi Humas AKP ( IBNU HOLDON ) Menjelaskan Bahwa Kejadian Ini Terjadi Pada Hari Jumat, Tanggal 11 Oktober ,Sekitar Pukul 15:00 WIB Dirumah Pelaku, Pada Hari Itu Pelaku Sempat Mengajak Korban Untuk Datang Kerumahnya Dengan Alasan Akan Mengembalikan Uang Yang Dipinjamnya Waktu Itu .
Setelah Korban Tiba Pelaku Langsung Menutup Pintu Serta Menyeret Korban Keatas Kasur Kemudian Pakaian Yang m Dikenakan Korban Dipaksa Lepaskan Untuk Menuruti Nafsu Bejatnya Melakukan Tindakan Pencabulan Akibat Peristiwa Ini Korban Mengalami Kehamilan Sekitar 16 Minggu/4 bulan Korban Merasakan Trauma Berat Sehingga Ia Melaporkan Kejadian Tersebut Ke Unit PPA Polres OKU.
Setelah Diproses Penyelidikan Oleh Unit PPA Polres OKU dipimpin oleh Ipda ( Indra Syah Putra, S. H. ,M. Si,) Berhasil Mengamankan Pelaku Dirumahnya
Tersangka sudah Mengakui Perbuatan Nya Dengan Melakukan Pencabulan Terhadap Korban Saat Ini Tersangka Sudah Dibawa Ke Unit PPA Polres OKU Untuk Proses Penyidikan Lebih Lanjut.
Berikut Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Seragam Sekolah Korban Serta Celana Dalam Dan Baju Dalam Korban
Atas Perbuatan Tindakan Keji Tersebut, Pelaku dikenakan Pasal Tindak Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur Sebagaimana Sudah Diatur Dalam Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak(M.SAWALLUDDIN)









