Kedua Pemuda Kurir Narkoba Berhasil Di Amankan Tim Anggota Reserse Narkoba (POLRES OKU)

Kedua Pemuda Kurir Narkoba Berhasil Di Amankan Tim Anggota Reserse Narkoba (POLRES OKU)

Kupas Kriminal \\ Baturaja

Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Berhasil Mengamankan Dua Pemuda Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Dalam Operasi Yang Digelar Pada Hari Kamis,Tanggal 23 Januari Tahun 2025, Sekitar Pukul 11.00 WIB Operasi Ini Dilakukan Disebuah Rumah Yang Berlokasi Di Jalan Komisaris Umar Kampung Sawah Kelurahan Air Gading Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.

Kapolres OKU AKBP ( IMAM ZAMRONI ) Melalui Kasi Humas Polres OKU ( IBNU HOLDING ) Menyampaikan Bahwa Didalam Operasi Tersebut Polisi Berhasil Menangkap Dua Tersangka,Yang Bernsma: Akni Didi Afandi Umur: 39 Tahun Bekerja Sebagai Supir Yang Tinggal Di Kampung Bendung Pintu Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Berikutnya Yang Berbams: M. Syaherly Agusman Umur:35 Tahun Yang Pekerjaannya Sebagai Buruh Harian Lepas Yang Masih Berdomisili Di Jalan Komisaris Umar Kampung Sawah Kelurahan Air Gading Kecamatan Baturaja Timur.

Barang Bukti Yang Diamankan Tiga Bungkus Plastik Klip Bening Yang Berisikan Kristal-Kristal Diduga Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat Bruto 2,16 Gram, Satu Buah Unit Ponsel Merk Vivo 1808 Warna Hitam, Serta Satu Kotak Rokok Merek RC,Dan Uang Tunai Sebanyak Rp ( 100.000,) Satu Casing Ponsel Berwarna Hitam.

Pada Saat Penggerebekan Kedua Tersangka Ditemukan Dalam Kamar Rumah Milik M. Syaherly Agusman Serta Salah Satu Tim Anggota Narkoba Menemukan Dua Bungkus Plastik Klip Berisi Kristal Diduga Jenis Sabu Yang Berada Diatas Kasur tmTempat Didi Afandi Duduk Sementara Itu,Satu Bungkus Plastik Klip Lainnya Ditemukan Di Lantai Yang Tersimpan Didalam Kotak Rokok Merek RC.

Hasil Interogasi Mengungkap Bahwa Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Tersebut Didapat Dari Seseorang Berinisial F, Yang Saat Ini Sudah Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Rencananya, Ketiga Bungkus Sabu Tersebut Akan Dijual Kembali Oleh Kedua Tersangka.

Atas Kejadian Ini Dua Tersangka Dapat Dijerat Dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Kemudian Kedua Tersangka Beserta Barang Bukti Sudah Diamankan Di Polres OKU Guna Untuk Di Proses Penyidikan Lebih Lanjut Dan Juga Dari Pihak Kepolisian Juga Masih Terus Memburu Pelaku Lain Yang Terlibat Dalam Jaringan Narkotika Jenis Sabu ini.

Kapolres OKU Mengimbau Kepada Masyarakat Setempat Untuk Tetap Waspada Terhadap Peredaran Narkotika Di Lingkungan Sekitar Serta Juga Meminta Agar Masyarakat Dapat Segera Melaporkan Apabila Ada Aktivitas Mencurigakan Kepada Kepolisian Setempat . (M .SAWALLUDDIN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan