Ungkap kasus Pencurian Kabel listrik di Kab Oku Tujuh orang berhasil di tangkap
Kupas Kriminal \\ Sumsel
Pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2025 sekitar jam 16.00 Wib pelapor.Sdr. Fahmi mendapatkan informasi dari salah satu karyawan Pln yg bertugas ke Muara dua yaitu Sdr. Habibi memberikan informasi tentang adanya pemotongan kabel listrik milik Pln yg terpasang di tiang listrik Di Jalan Lintas Baturaja – Muara dua Desa Penyandingan Kec. Sosoh Buay Rayap Kab. OKU oleh beberapa orang yg tidak di kenal.
kemudian pelapor Sdr. Fahmi bersama pegawai Pln lainnya mendatangi Tkp dan menghubungi pihak Kepolisian Sektor Sosoh Buay Rayap
Tidak butuh waktu lama Kanitres, Kanit Intel serta Anggota piket Spkt Polsek Sbr setelah mendapat informasi dari pelapor Sdr. Fahmi bersama2 melakukan cek Tkp di Jalan Lintas Baturaja-Muara dua tepatnya Desa Penyandingan.

setelah sampai di Tkp langsung mengamankan 7 (Tujuh) orang di duga pelaku pemotongan kabel tiang listrik Pln di antaranya (RB,36 Thn, Ji 29 Thn, AU 51 thn, LL 31 thn, JD 33 thn, Burhan 31 thn, RA 33 Thn) dan mengamankan barang bukti di Tkp sebagai berikut
* 1 (satu) Unit mobil Pick Up warna hitam merk MITSUBSHI COLT No.Pol BG-8033-FN.
* 6 (Enam) Gulungan kabel A3CS dgn ukuran 150 mm warna hitam panjang 300 meter.
* 1 (satu) buah tangga lipat almunium.
* 2 (dua) buah Safety Traffic Cone warna orange.
* 1 (satu) buah gergaji besi.
* 2 (dua) bilah pisau jenis parang.
Selanjutnya Ketujuh orang di duga pelaku di amankan ke Polsek Sosoh Buay Rayap,Para pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (4) KUHPidana Penjara Paling lama 9 Tahun.(M sawaludin)









