Dua Pelaku Pencurian Berhasil Diamankan Tim Resmob

Dua Pelaku Pencurian Berhasil Diamankan Tim Resmob

Kupas Krimial \\ Sumsel

Tim Resmob Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Berikut Ciri-Ciri

Korban Bernama Dian Ari 29 Tahun

Pekerjaan : Wiraswasta

Alamat : Rss.Sriwijaya RT/RW 018/006 Kelurahan Sekar Jaya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.

Tersangkah Bernama,(1)( ZT 16 tahun ) Pekerjaan :Pelajar Desa Tanjung karang Kecamatan baturaja Barat kabupaten Oku

Yang Ke(2) Bernama (RA 16 Tahun) Pekerjaan: Pelajar Tempat Tinggal Jalan Danau 3 Rt/Rw 08/03 Kelurahan Sekar Jaya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Oku .

Waktu Kejadian Pada Hari Sabtu Tanggal 26 Oktober 2024 Sekitar Jam 22:30 Wib, Di Jalan De.M.Hatta Kelurahan Kemalaraja kecamatan Baturaja timur Kabupaten Oku .

Kronologis Kejadian Pada Hari Sabtu Tanggal 26 Oktober 2024 sekitar jam 22:30 Wib Di Ruko jalan. Dr.M.Hatta Bakung Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Oku Telah Terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Cara Masuk Lewat Pintu Samping Ruko Setelah Itu Pelaku Mencongkel Pintu Belakang Ruko Kemudian Masuk Kedalam Ruko Tersebut Mengambil (3) Unit Handphone, (2) Unit iPhone Serta (1) Unit Leptop Yang Berada didalam Etalase Dalam Kejadian Peristiwa Pencurian Tersebut Korban Ketahui Pada Hari Minggu Tanggal 27 Oktober 2024 Sekitar Pukul Jam 09.00 Wib Pada Saat Korban Membuka Ruko, Kaget Mengetahui Barang Barang Sudah Berantakan Pada Saat Itu Juga Korban Membuka rekaman CCTV Diruko Yang Tak Jauh Dari Ruko Korban/ Bersebelahan Dengan Ruko Korban Setelah Di Buka Cctv Tersebut Ada 4 Orang Laki-Laki Yang telah Melakukan Aksi Pencurian Diruko Korban, Kemudian Korban Melaporkan Peristiwa tersebut kepihak Berwajib/ Kepolisian.

Pada Saat Penangkapan Hari Minggu Tanggal 01 Desember 2024 Sekitar Pukul Jam 19.00 Wib Tim Resmob Mendapatkan Informasi Tentang Keberadaan Kedua Pelaku Kemudian Tim Resmob Dibawah Pimpinan Ps.Kanit Piidum ( AIPTU A RASID,S.H ) Melakukan Penyelidikan Terkait Informasi Tersebut Setelah Dilakukan Penyelidikan Ternyata Pelaku ZT Dan RA Sedang Nongkrong Bersama Teman-Temanya Di Rss Sriwijaya Tim Langsung Melakukan Penyergapan Dan Berhasil Mengamankan Kedua Pelaku Remaja Tersebut Kemudian langsung Membawa kekantor Polres Oku Guna Penyelidikan Lebih Lanjut .

Barang Bukti Diamankan Petugas 1 Buah Kotak Hp Merk VIVO Y12, 1 Buah Kotak Leptop Asus X441 MA- 1 Unit Hp Merk VIVO Y11, 1 Helai Celana Panjang Levi’s Warna Biru- 1 Helai Celana Panjang Levi’s Warna Hitam.(M.SAWALLUDDIN )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan