Seorang Bandar T0g3l Ditangkap Ditreskrimum Polda Lampung

Seorang Bandar T0g3l Ditangkap Ditreskrimum Polda Lampung

Kupas Kriminal // Bandar lampung

Bacaan Lainnya

Personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung mengungkap dan menangkap 1 tersangka bandar T0g3l di Kota Bandar Lampung.

Tersangka inisal MY (42) warga Kelurahan Kaliawi Persada, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung. Pria ini ditangkap saat menjajakan nomor T0g3l di Pasar Gintung.

“Benar, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung telah mengamankan 1 orang laki-laki inisal MY, yang telah melakukan tindak pidana perjudian jenis T0g3l di Bandar Lampung,” ujar Kabid Huma Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Rabu (6/11/2024).

Kata Umi, pengungkapan perkara perjudian ini bermula dari laporan dari masyarakat sering terjadinya praktik perjudian jenis T0g3l di Jalan Pisang, Pasar Gintung.

Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan tentang informasi dan berhasil mengamankan seorang laki laki inisal MY diduga menjadi bandar T0g3l

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa 1 buah handphone berisi nomor pasangan T0g3l. Pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polda Lampung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, Umi menambahkan, tersangka MY dijerat Pasal 303 ayat KUH Pidana tentang Perj*di@n

“MY diancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda maksimal Rp25 juta,” tegas mantan Kapolres Metro tersebut.(Tabrani)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan