Kupas Kriminal//Asahan
Lahan masyarakat desa teluk dalam dusun I kecamatan teluk dalam telah digarap oleh perkebunan PT padasa enam utama yang di anggap itu HGU PT padasa enam utama oleh humas perkebunan PT padasa enam utama. Rabu(25/9/2024)
Hingga terjadi perdebatan antara masyarakat dengan humas perkebunan PT padasa enam utama.
Dengan arogan nya Humas perkebunan PT padasa enam utama mengatakan ini adalah HGU perkebunan PT padasa enam utama kepada masyarakat dan masyarakat kembali bertanya kepada humas perkebunan PT padasa enam utama mana surat sertifikat HGU yang di keluarkan dari menteri ATR/BPN kalau itu Benar HGU perkebunan PT padasa enam utama Humas perkebunan PT padasa enam utama pun tidak bisa menjawab nya.
Dengan arogan nya Humas perkebunan PT padasa enam utama mengatakan kepada masyarakat bahwa masyarakat tidak berhak menyetop atau memberhentikan excavator atau alat berat seperti Beko.
Dan kepala desa pun tidak tidak berhak menyetop atau memberhentikan excavator atau alat berat tersebut Kata humas perkebunan PT padasa enam utama kepada masyarakat.
Organisasi Ikatan pemuda karya (IPK) pun ikut membantu pembekapan alat berat seperti excavator milik perkebunan PT padasa enam utama.
Yang seharusnya organisasi Ikatan pemuda karya (IPK) itu membantu masyarakat sesuai visi misi organisasi tersebut, bukan membekapi pihak perkebunan PT padasa enam utama yang menggarap lahan masyarakat hal ini di ungkap kan masyarakat dan harapan masyarakat desa teluk dalam kepada Kesbangpol Asahan agar mencabut izin dari organisasi tersebut.








