Kupas Kriminal//Halmahera Selatan.
Kedua Desa ini masuk daftar merah (MDM) dalam rapat deklarasi damai antara pemuda Babang dan Desa Sayoang di wilayah hukum Polsek Bacan Timur (Baltim) polres Halmahera Selatan. Bertempat di aula kantor camat Kec, Bacan Timur Kab. Halsel, yang di gelar pada selasa (10/09/2024) sekira pukul 10: 25 Wit.
Dilaksanakan rapat deklarasi damai ini lantaran tawuran yang diduga dilakukan oleh pemuda kedua Desa Babang dan Sayaoang saling menyerang menggunakan batu, kayu dan barang tumpul lainnya.
Pertemuan pun turut di hadiri oleh Staf khusus Bupati Halsel Saiful Turuy, Kabag Hukum Yusran Umakamea, Asisten 1 Bupati Halsel Mustamin,
Camat Bacan Timur Niar Barakati SH.
Kasat Binmas polres Halsel Iptu Heryadi,
Kapolsek Bacan Timur Ipda Yakub Biagi Panjaitan S.Trk. Bahabin Babang Bripka Muh Arif, Babinsa Babang Serka R Taufik, Babinsa Sayoang Serka Ridho Gulinga, Kepala Desa Babang Sabtu Abdul Kahar, Ketua pemuda Desa Babang Ikram ladjima, Tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat kedua Desa.
Diketahui, hasil pertemuan di kesepakati bersama kedua Desa Babang dan Sayoang dalam rapat deklarasi damai terdapat 9 poin yang di bahasa antaranya;
Menghindari semua bentuk konflik dan kekerasan di Desa Babang dan Desa Sayoang
Serta menegakkan supremasi hukum secara adil, tegas, jujur dan tidak memihak kepada siapapun, baik masyarakat Desa Babang dan Desa sayoang yang melakukan tawuran.
Menolak menentang dan menindak segala bentuk provokasi dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mengancam keamanan dan kedamaian kerukunan hidup sesama masyarakat Babang dan Sayoang.
Untuk menjaga ketertiban dan keamanan Desa Babang dan Desa Sayoang, maka pemerintah daerah (Pemda) harus memfasilitasi pos pengamanan dan penjagaan yang berlokasi di perbatasan Desa Babang dan Desa Sayoang Halsel.
Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan seluruh warga Desa Babang dan desa sayoang kekompakan dan ketegasan serta netralitas TNI/Polri sesuai dengan fungsi dan tugasnya masing-masing secara mutlak dan sejalan
Pemerintah daerah (Pemda),
Akan melakukan pengawasan yang intensif terhadap upaya-upaya dari pihak-pihak tertentu yang dapat memicu konflik di antara masyarakat di kedua desa tersebut
Pemerintah Pemda dan DPR kabupaten Halmahera Selatan agar membuat Perda /aturan tentang sanksi tegas bagi produsen dan konsumen miras.
Pemerintah Desa membantu dan mengaktifkan poldes (polisi desa) dan lebih proaktif melaksanakan pos kamling atau patroli secara rutin di desanya masing-masing.
Sebagai efek jerah yang harus di utamakan dan di kesepakati kedua belah pihak Desa Babang dan sayoang di antaranya memasang cctv di perbatasan kedua Desa, dan Para pelaku yang membuat masalah akan di tangkap dan di proses secara hukum yang berlaku di Indonesia tanpa ada mediasi secara kekeluargaan. Tegas dalam pernyataan yang dibuat oleh kedua Desa Babang dan Sayoang Halsel.
Usai di laksanakan rapat deklarasi damai, Staf khusus Bupati Halsel Saiful Turuy, di konfirmasi Wartawan mengatakan kesimpulan dari hasil rapat akan di sampaikan ke Bupati Halsel,, secepat agar dapat secepat mungkin merespon kesepakatan kedua Desa Babang dan Sayoang.
Kesimpulan dari hasil rapat ini akan secepat mungkin kami sampaikan ke Bupati Halsel, terkait kesepakatan kedua Desa Babang dan Desa Sayoang yang bentrok. Kata Saiful
Awal terjadinya kesalah pahaman antara pemuda kedua Desa Babang dan Sayoang, pemicunya adalah minuman keras sehingga saya bersama asisten 1, dan kabang hukum di perintahkan Bupati Halsel, Hassan Ali Bassam Kasuba untuk turun bersama-sama Masyarakat, tokoh agama, adat dan tokoh pemuda serta pemerintah Desa Babang-Sayoang, dan TNI/POLRI,
untuk menyelesaikan masalah lewat kesepakatan secara bersama yang telah kita buat dan konsisten sehingga tidak ada lagi hal serupa terulang kembali. Konstensinya menerapkan aturan sehingga bagi siapa saja yang memulai duluan memicu terjadinya tawuran maka pelakunya akan di berikan efek jerah, di proses sesuai hukum yang berlaku. Tegas Saiful Turuy selaku Staf khusus Bupati Halsel.
Kapolsek Bacan Timur Ipda Yakub Biagi Panjaitan S.Trk. kepada Media ini menegaskan jika tawuran kembali terjadi maka pelakunya Warga dari Desa Babang maupun Desa Sayong akan di proses sesuai hukum yang berlaku.
Dari hasil rapat tadi semua menyepakati apa bila kedepan perkelahian kembali terjadi maka pelakunya Warga Desa Babang atau dari Desa Sayoang, akan kita dibuatkan LP dan di serahkan ke Polres Halsel untuk di proses Hukum karena tidak lagi ada Mediasi. Tegas Kapolsek
Karena kejadian kemarin kita sudah Mediasi dan kita kesepakatan bersama serta telah disetujui oleh kedua belah pihak dari Desa Babang maupun Desa Sayoang.
Jadi isu yang berkembang itu berbeda-beda pendapat jangan sampai hal ini terjadi lagi maka apabila terjadi tindak pidana antara pemuda Desa Babang dan Desa Sayoang, kita akan proses Hukum.
Sedangkan lanjut Kapolsek, kronologis penyebab bentrok awalnya ada salah satu anak sekolah berasal dari luar Desa Babang memukul salah satu Warga Desa Sayoang sehingga di balas oleh pemuda Desa Sayoang sampai bentrok pecah.
Insiden tersebut para terduga pelaku dibawah pengaruh minuman keras (alkhol), jadi yang namanya minuman keras sejak lama kita berantas dan kita akan terus membersihkan minuman keras. Terang Kapolsek.
Kapolsek berharap insiden terjadinya perkelahian kedua belah pihak tidak lagi terulang kembali.
Kami berharap pertama dan terakhir kali terjadinya bentrok kedua Desa, kedepan tidak ada lagi perkelahian karena sejarah mencatat Masyarakat Babang dan Masyarakat Desa Sayoang itu saudara. Dahulu kala saling silaturahmi saat tibanya lebaran dan hari natal selalu di utamakan kebersamaan. Harap Kapolsek.
(Jurnalis/And).








