Asalkan Tidak Dicopot Kades Wayaloar Diduga Buat Pernyataan Menangkan Oknum Cakada Kasus Ditutup

Kupas Kriminal//Halmahera Selatan

Tampa di berikan sanksi terhadap kepala Desa Wayaloar Kecamatan Obi Selatan. Kabupaten Halmahera Selatan, berinisial ZD belum juga di berikan sanksi meski telah diakui perbuatannya saat di periksa oleh pihak dinas PMD Halsel pada tanggal 19 agustus 2024.

Bacaan Lainnya

Diketahui, hasil pemeriksaan terhadap ZD telah di sampaikan oleh Kadis PMD Maslan Hi. Hasan kepada sejumlah awak Media yang di telah di publikasikan terkait ZD, diduga melakukan kejahatan tindak pidana korupsi DD, dan asyik dugem di salah satu caffe ternama di Ibu Kota Labuha usai pencairan DD tahap ll tahun 2024.

Selain itu, informasi yang di peroleh dari dinas PMD mengatakan hasil pemeriksaan ZD telah di serahkan kepada Bupati Halmahera Selatan Hassan Ali Bassam Kasuba untuk di proses lebih lanjut. Kata sumber (04/09/2024).

Sementara keterangan sumber terpercaya lainnya yang enggan namanya di publikasi, menyebut bahwa ZD diduga membuat pernyataan agar tidak di berikan sanksi pemberhentian dari Kepala Desa.

Kades Wayaloar baru saja membuat pernyataan bersedia memenangkan salah satu oknum calon Kepala Daerah Halmahera Selatan, asalkan tidak di berikan sanksi pencopotan jabatan agar bisa melunasi temuannya dan kasusnya di hentikan. Ungkap sumber mengakhiri pembicaraannya.

Terpisaha kades Wayaloar Kec. Obi Selatan Halsel, ZD di konfirmasi Via pesan chat WhatsAAP belum menangapi hingga berita ini di naikan.

Sebelumnya kasus ZD yang di periksa DPMD Halsel mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan Masyarakat.

Salah satunya Praktisi Hukum Malut Mirjan Marsaoly, SH., CMLC, mendesak Bupati Halmahera Selatan agar ZD di berikan sanksi tegas.

Menurut Mirjan, keterangan yang disampaikan oleh Kadis DPMD bahwa Kepala Desa Wayaloar ZD telah mengakui perbuatan kalau dirinya benar di periksa soal dugaan penyalahgunaan keuangan dan masuk Cafe, sebagaimana informasi yang di beritakan serta foto – foto dan video yang viral beredar di media sosial.

Pemanggilan Kades Wayaloar ada dua hal pertama terkait dengan masalah pengelolaan Dana Desa (DD) dan masalah masuk Cafe.

Terkait masuk Cafe sudah diakui sendiri oleh Kades. Namun Kades membantan bahwa kehadiran dirinya didalam Cafe Buana Lipu itu bukan keinginan sendiri melainkan diajak masyarakat. Kata Mirjan mengutip pembicaraan Kadis DPMD Halsel, Maslan Hi. Hasan dalam pemberitaan melalui beberapa Media Onlaien beberapa waktu lalu.

“Kades beralasan bahwa diajak masyarakat karena tahu dirinya memiliki suara bagus jika bernyanyi jadi bukan atas dasar keinginan dirinya.”terang Maslan seraya meniru pernyataan Kades Wayaloar saat memberikan klarifikasi.

Dari hasil klarifikasi yang telah disampaikan oleh Kades ZD kalau kahadiran dirinya didalam Cafe Buana Lipu itu bukan keinginan sendiri melainkan diajak masyarakat karena tahu dirinya memiliki suara bagus jika bernyanyi jadi bukan atas dasar keinginan dirinya.

Bantahan Kades ZD, kata Mirjan sangat tidak beralasan hukum. Sebab terkait dengan kehadirannya di dalam kefe tersebut dan bergabung bersama wanita-wanita kafe, sudah terlihat kalau Kades ZD tidak mengikuti dan/atau mengabaikan apa yang telah di sampaikan Bupati Halsel Hasan Ali Basam Kasuba, kepada seluruh Kades-Kades yang bertugas di Kab. Halsel. Jelas Mirzan

Lanjutnya mengutip pembicaraan Bupati Halsel melalui pemberitaan di Media Onlaien bahwa jangan lagi ada kades-kades yang masuk di tempat-tempat hiburan seperti Kafe, namun himbawan tersebut tidak diikuti oleh Kades ZD. Jelas Mirjan.

Untuk itu Kades ZD jangan mencari pembenaran kalau kehadirannya pada kafe tersebut atas ajakan dari Masarakat, yang jadi pertayaan masarakat yang mana ?, yang mengajak Kades ZD untuk masuk ke kafe tersebut.

Mirjan menegaskan terkait hal tersebut perlu saya sampaikan kepada Kades ZD kalau kepentingan pribadi jangan membawa-bawa nama Masarakat. Tegas Mirjan.

Atas pengakuan tersebut kami meminta Bpk. Bupati Basam Kasuba untuk memberikan sangsi secara tegas terhadap oknum Kades ZD. Sehingga perbuatan oknum Kades tersebut menjadi pelajaran buat oknum-oknum Kades yang lainnya agar kejadian serupa tidak lagi terulang kembali. Tegas Mirjan

Selain itu, Mirjan mendesak inspektorat Halsel segera membentuk tim investigasi untuk melakukan penyelidikan di Desa Wayaloar atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa selama ZD menjabat sebagai kepala Desa.

Terkait dengan penggunaan Dana Desa (DD) dan ADD, saya minta agar pihak Inspektorat Hal-Sel membentuk Tim investigasi agar kiranya Tim inspektorat turun ke Desa Khusunya Desa Wayaloar untuk memeriksa terkait dengan penggunaan DD dan ADD sejak Kades ZD Menjabat sampai saat ini. Pintanya

Lanjut ia, a
__RECORD__
pakah penggunaan anggaran yang begitu besar setiap tahunnya sudah benar-benar digunakan untuk kepentingan Desa dan Masyarakat ataukah belum, tindakan tersebut untuk memastikan apakah setiap anggaran yang dicairkan sudah sesuai dengan pembangunan secara fisik ataukah belum, dan juga dibuktikan dengan laporan pertanggung jawaban secara vertikal atas semua pekerjaannya.,

Kalau tidak sesuai, maka harus ada langka hukum yang diambil oleh pihak inspektorat untuk memeriksa Kades ZD terkait dengan penggunaan seluruh anggaran yang telah diberikan oleh negara setiap tahunnya itu.

Sebagaimana amanat dalam Pasal 4, Pasal 26 dan Pasal 27 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa. Cetusnya.

(Jurnalis/And).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan