Kupas Kriminal//Halmahera Selatan.
Bukti surat dikeluarkan dinas lingkungan hidup (DLH) Maluku Utara di Sofifi, tercantum identitas diduga sekertaris dinas perpustakaan Kabupaten Halmahera Selatan. Berinisial MN alias Acil sebagai pegawai resmi di PT. Tanjung Baja Abadi (PT. TBA), di duga melakukan pertambangan batu dan pasir (Galian C) ilegal di Desa Wayamiga Kecamatan Bacan Timur Halmahera Selatan.
Hal ini berdasarkan hasil investigasi ditemukan bukti surat yang dikeluarkan oleh DLH Maluku Utara dengan nomor: 02/BAP UKL-UPL/DLH PROV-MU/01/2023. Minggu (18/08/2024).
Tercatat MN merangkap jabatan selaku kordinator pelaksana lapangan di PT. TBA, melakukan pertambangan (Galian C) yang diduga belum memiliki ijin lengkap telah beraktifitas di Dusun Sungerah Desa Wayamiga Kec. Bacan Timur Halsel.
Diketahui, penambangan krikil dan pasir skala besar dan beresiko tinggi yang menggerakkan sejumlah alat berat itu belum memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP), ijin stone crusher, ijin penjualan dan ijin bongkar muat ribuan kubik matrial di perairan pante Desa Tuwokona Kec. Bacan Selatan, dijual ke pihak kontraktor proyek jalan lapen di pulau mandioli selatan Halsel serta proyek lainnya yang bersumber dari APBD-APBN.
Terkait hal ini, pengawas PT. TBA Tedy Suryatman kembali di konfirmasi Wartawan di tempat kerjanya beberapa waktu lalu.
Tedy membenarkan matrial krikil dijual sesuai harga standar. Sudah saya sampaikan harga jual krikil ke pihak proyek itu Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) per kubik dan lebih mahal lagi harga pasir.
Kalau pemuatan awal dari arah Sungerah ke kapal yang berlabu di pante Desa Tuwokona, setelah pemuatan barulah matrialnya di bwah menyebrang lautan menuju Kecamatan Mandioli Selatan. Ungkap Tedy.
Selang waktu di sampaikan kordinator pelaksana lapangan PT. TBA, sekaligus selaku sekertaris dinas perpustakaan Halsel berinisial MN alias Acil, mengaku aktifitas PT. TBA melakukan pertambangan krikil dan pasir (Galian C) yang dijual ke pihak pekerjaan proyek milik pemerintah mengahandalkan SIPB melalui OSS.
Lebih lanjut kata MN terkait ijin angkut matrial yang melewati jalan angkutan umum dari arah Wayamiga menuju Desa Tuwokona selanjutnya menyebrangi lautan menggunakan kapal untuk di bawah ke pulau Mandioli Selatan, adalah tanggung jawab organda dam-truk Kota Labuha Halsel.
Kontraktor pekerjaan jalan di Mandioli Selatan melibatkan organda dam-truk membeli matrial di sini sehingga pengangkutan dan bongkar muat di kapal bukan tanggung jawab perusahan PT. TBA tetapi tanggung jawab organda. Cetusnya.
Hal ini berbeda dengan pemberitaan sebelumnya pada edisi 15 agustus 2024. Di mana MN mengaku Matrial yang di kelolah PT. TBA selama ini hanya di jual kepada Warga saat membutuhkan untuk pembangunan rumah pribadi, dan tidak di jual kepada proyek pembangunan milik pemerintahan karena itu tidak bisa. Ucap MN.
Menanggapi hal ini ketua organda dam-truk Halmahera Selatan Iksan Barmawi, saat ditemui di kediamannya alamt Desa kampung Makian.
Iksan membantah keras pernyataan MN menyebut keterlibatan organda dalam pengangkutan matrial. Tidak benar dan bohong jika pengangkutan matrial milik PT. TBA melibatkan organda, dan saya sendiri selaku ketua organda tidak mengetahui hal ini. Ungkap Iksan.
Iksan menegaskan dalam kegiatan apapun bila tanpa mengetahuinya agar tidak mengatas namakan organda. Pastinya setiap kegiatan yang melibatkan organda akan ada pemberitahuan ke saya selaku ketua, jika tampa ada informasi maka saya tegaskan jangan mengatas nama organda apa lagi saya sendiri tidak tau masalahnya. Tegas Iksan.
(Jurnalis/And).








