Oknum Pegawai Di Halsel 2 Kali Terlibat Narkoba Kembali Aktif Kepala BKPPD Belum Di Copot

Kupas Kriminal//Malut.

Halsel – Oknum pegawai Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DPPK- UKM) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Provinsi Maluku Utara (Malut), setelah dua kali terlibat kasus narkoba dan menjalani hukuman penjara namun masih berstatus sebagai Aparat Sipil Negara (ASN).

Bacaan Lainnya

Diketahui keterlibatan Pele Alwi yang kedua kalinya dalam kasus narkoba hingga menjalani hukuman 5 tahun, 6 bulan penjara, dan membayar denda Satu Miliyar Rupiah berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Labuha, tanggal 22 Maret 2021 surat putusan nomor: 18/PID.SUS/2021/PN LBH.

Usai menjalani hukuman penjara, pelaku Pele Alwi dengan nomor Nip: 198002092005011008, kembali beraktifitas sebagai ASN di lingkup Pemda Halmahera Selatan hingga saat ini, senin (08/07/2024).

Sementara, kepala BKPPD Halsel Abdillah Kamarullah, SE.MM ditemui Wartawan di ruang kerjanya yang kedua kali pada dini hari senin 08 juli 2024.

Abdillah mengatakan bersangkutan Pele Alwi yang sudah dua kalinya terlibat kasus narkoba masih dalam tahapan permintaan salinan putusan pengadilan negeri Labuha.

Bersangkutan sudah dua kali terlibat narkoba sehingga bagi kami dari BKN tidak lagi ada toleransi. Kata Abdillah

Sejak putusan pengadilan tanggal 21 maret 2021, Abdillah mengaku hingga detika ini pihaknya belum menindaklanjuti proses pemecatatan.

Tetap kami tindaklanjuti hanya saja beberapa waktu lalu ada sedikit kesibukan jadi sampai hari ini kami belum meminta salinan putusan pengadilan Negeri Labuha,

Ketika kami sudah dapat salinan putusan maka perlu dikordinasikan lagi soal pemecatatnnya karena pidana tipikor dengan pidana kasus narkoba itu agar berbeda.

Lanjutnya, untuk sementara belum ada proses pemecatatan, dan saya juga sudah memerintahakan kepala bidang pengembangan yang menangani masalah ini untuk meminta hasil putusan pengadilan Negeri Labuha. Tuturnya.

Ketika di tanya terkait informasi yang berkembang bahwa Pele Alwi masih memiliki ikatan keluarga dengan kepala BKPPD Halsel sehingga pelaku tidak akan di proses pemecatatan sesuai ketentuan UU yang berlaku.

Abdilah mengaku dirinya tidak memiliki hubungan keluarga apapun.

Saya tidak memiliki hubungan keuarga dengan bersangkutan Pele Alwi, proses pemecatan tetap jalan hanya saja akan kita lihat lagi perkembangan selanjutnya. Tegasnya.

Hal ini berbeda dengan kabid pengembangan BKPPD Halsel Samsir Mandar di konfirmasi terpisah mengaku dirinya belum mendapatkan perintah dari kepala BKPPD Halsel untuk permintaan putusan pengadilan terkait kasus narkoba yang melibatkan Pele Alwai.

Saya belum mendapat perintah atau arahan dari atasan untuk menindaklanjuti kasus ini, jika sudah ada perintah dari pimpinan maka tetap saya tindaklanjuti arahan itu. Terangnya.

(Jurnalis/Andi).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan