Kupas Kriminal//Malut
Penyerobotan lahan tanam tumbuh selain Warga menjadi korban ke brutalan PT Harita Grup yang bergerak di bidang pertambang nickel berlokasi di Desa Kawasi Kecamatan Obi Kabupaten Hamahera Selatan (Halsel). Provinsi Maluku Utara (Malut).
Diketahui, PT Harita Grup juga mafia lahan tanam tumbuh milik salah satu ASN TNI AD koramil 1509/02 Obi Kabupaten Halmahera Selatan.
Hal ini di sampaikan oleh korban Ansar Lukas pada Media Kupas Kriminal.com. selasa tanggal 02 juli 2024.
Korban mengaku lahannya yang berlokasi di Desa Kawasi dengan luas 1,5 hektar di dalamnya terdapat tanaman berupa 50 pohon kelapa peninggalan kedua orang tuanya itu telah di gusur habis oleh pihak PT Harita Grup sejak tahun 2021 lalu sampai saat ini belum di laksanakan ganti rugi.
Saya ini salah satu ahli Waris atas lahan peninggalan orang tua yang di jadikan tanda mata mengenang saat saya bersama kedua bapak dan ibu, tetapi lahannya telah di gusur pada tahun 2021 lalu tidak ada ganti rugi.
Bahkan puluhan pohon tanaman kelapa yang di tanam ayah kandung Boci Lukas dan kakek saya nama Lukas, itu semua tanaman telah habis di robohkan. Setidaknya ada ganti rugi sehingga tanda mata dari orang tua bisa kami gantikan dengan yang lainnya. Pintanya
Ansar Lukas berharap pihak PT Harita Grup tidak menutup mata untuk melakukan ganti rugi seluruh lahan warga.
Saya berharap pihak PT Harita Grup dapat memperhatikan hak-hak Masyarakat yang sudah di ambil untuk di jadikan lahan bisnis. Selesaikan setiap masalah secara baik-baik sehingga hal seperti tidak menimbulkan kegaduhan yang nantinya terjadi hal-hal yang tidak di inginkan. Harap Ansar. Harapnya.( Jurnalis/Kupas Kriminal ).








