Tolak Anjuran Disnaker Langkat Serikat Buruh Kharisma Lapor Ke Posko Orange Partai Buruh Sumut

MEDAN // Kupas Kriminal- Terkait Dengan Anjuran yang di keluarkan Dinas ketenagakerjaan Kabupaten Langkat terhadap kasus perselisihan hubungan industrial antara PT RAPALA /PT MTT dengan eks Karyawan nya Suhermanto dkk,yang dikeluarkan oleh mediator HI Disnaker Langkat, pada tanggal 03/10/23 yang lalu.

Melalui Kuasa nya Suhermanto telah mengirimkan surat tanggapan ke mediator Disnaker Langkat, “kami telah mengirimkan surat tanggapan/keberatan atas isi anjuran tersebut karena dinilai mengabur hak-hak normatif eks Karyawan, dan kami melihat tidak ada niat baik dari perusahaan,”ungkap Syafruddin.

Kemudian Syafrudin yang juga Ketua pengurus Serikat buruh kharisma kecamatan besitang dan sebagai Kuasa dari para buruh eks karyawan PT RAPALA Dan MTT Mengatakan akan Membawa kasus ini ke pengadilan hubungan industrial di PN Medan apa bila tidak ada tanggapan atau respon dari pihak perusahaan untuk membayar kan uang pisah tersebut kepada Suhermanto Dkk.

Syafrudin Juga Telah Melaporkan Hal ini ke LBH Posko Orange Partai Buruh Sumut.
“Kami telah melaporkan kasus ini ke LBH Posko Orange Partai Buruh Sumut kemarin (25/10), Dengan mempertemukan Suhermanto Dkk 21 orang eks Karyawan PT RAPALA/PT MTT Dengan Tim Posko Orange Partai Buruh Sumut Di Stabat,” ungkap Syafrudin yang juga maju sebagai Caleg Partai Buruh untuk DPRD Kabupaten Langkat.    (f.s/tohir)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan