Kupas Kriminal // Karimun
Kepolisian Sektor (Polsek) Kundur, Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau, berhasil mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Kundur dalam kurun waktu Mei hingga Juni 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Kapolsek Kundur AKP Sarianto, S.H. melalui menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Kundur.
“Polsek Kundur akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Kasus pertama terjadi pada Minggu, 14 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Sunaryo KM 4, Kelurahan Tanjungbatu Barat. Korban mendapati rumah kosong miliknya dalam kondisi rusak pada bagian pintu belakang dan instalasi listrik telah hilang, dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp3 juta.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Kundur pada pukul 11.50 Wib. Kurang dari 1×24 Jam Unit Reskrim Polsek Kundur kemudian mengamankan pelaku berinisial S pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Desa Lubuk, Kecamatan Kundur. Barang bukti yang diamankan antara lain karung berisi komponen, sisa potongan kabel, obeng, dan satu unit gerinda.
Kasus kedua terjadi pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah toko di Jalan Sunaryo KM 2, Kelurahan Tanjungbatu Barat. Korban melaporkan kehilangan dua unit outdoor AC dengan kerugian sekitar Rp5 juta. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial H alias G pada 28 Mei 2026 dini hari di wilayah Desa Lubuk, Kecamatan Kundur.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa komponen AC, pakaian yang digunakan saat beraksi, alat bantu seperti gunting besi dan kunci pas, serta satu unit sepeda motor.
Kanit Reskrim IPDA Denny Saputra, S.E. menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui melakukan aksi pencurian dengan modus mengambil barang milik korban secara melawan hukum. Motif yang melatarbelakangi perbuatan tersebut diduga karena faktor ekonomi.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Kundur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara dengan menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polsek Kundur juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak kejahatan atau hal mencurigakan melalui layanan Kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.(Johanes)









