Kupas Kriminal//Lampung Barat
Keluhan petani terkait pupuk subsidi kembali menjadi sorotan di Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat.
Di tengah harapan pemerintah membantu meringankan biaya produksi pertanian, para petani justru mengaku kesulitan mendapatkan pupuk subsidi dan harus menebusnya dengan harga yang diduga jauh di atas ketentuan pemerintah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah petani, pupuk subsidi jenis Urea disebut mencapai kisaran Rp300.000 hingga Rp350.000 per kuintal, sementara pupuk subsidi jenis Phonska mencapai sekitar Rp250.000 per kuintal.
Selain itu, pupuk subsidi juga dikabarkan sulit diperoleh karena stok di sejumlah kios sering kosong saat dibutuhkan petani.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: ada apa dengan distribusi pupuk subsidi di Kecamatan Sumber Jaya?
Mengapa pupuk yang seharusnya membantu petani justru sulit didapat dan diduga dijual jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET)?
Sesuai kebijakan pemerintah, HET pupuk subsidi ditetapkan sebesar Rp1.800 per kilogram untuk Urea dan Rp1.840 per kilogram untuk NPK/Phonska. Ketentuan tersebut dibuat agar petani memperoleh pupuk dengan harga terjangkau dan subsidi negara benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak.
Jika informasi yang beredar di lapangan tersebut benar, maka terdapat perbedaan harga yang cukup signifikan dan perlu menjadi perhatian serius pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.
Pupuk subsidi merupakan program strategis pemerintah yang menggunakan anggaran negara.
Oleh karena itu, distribusi dan penjualannya wajib dilakukan secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai aturan yang berlaku.
Dasar hukum pengawasan pupuk subsidi antara lain:
Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan pemanfaatan sumber daya dan kebijakan ekonomi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi..
Ketentuan pemerintah mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.
Masyarakat meminta Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Barat, KP3 (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida), distributor pupuk, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk segera turun ke lapangan melakukan pengecekan terhadap ketersediaan stok, mekanisme distribusi, serta harga jual pupuk subsidi di tingkat kios.
Jangan sampai program subsidi yang dibiayai oleh uang rakyat justru menjadi beban bagi petani akibat dugaan kelangkaan dan harga yang tidak sesuai ketentuan.
Pemerintah perlu memastikan bahwa pupuk subsidi benar-benar sampai ke tangan petani dengan jumlah yang cukup, harga yang sesuai, dan tanpa hambatan distribusi.
“Petani tidak membutuhkan janji. Petani membutuhkan pupuk yang tersedia saat dibutuhkan dan dijual sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah.”
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak kios, distributor, maupun instansi terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi informasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Dedi sk)









