Dana BOS Rp 571 Juta SMP Negeri 3 Bukit Kemuning Jadi Sorotan Sejumlah Pos Anggaran Diduga Rawan Mark-Up dan Penyimpangan

Kupas Kriminal // Lampung Utara

Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2025 di SMP Negeri 3 Bukit Kemuning mulai menuai sorotan tajam. Sejumlah pos anggaran bernilai ratusan juta rupiah dinilai janggal dan diduga rawan terjadi pembengkakan anggaran maupun penyimpangan penggunaan dana.

Berdasarkan data penggunaan Dana BOS Tahun 2025, sekolah tersebut menerima total anggaran sebesar Rp 571.880.000 dalam dua tahap pencairan dengan jumlah siswa sebanyak 493 orang.

Namun dari total dana itu, sebagian besar anggaran justru terserap pada tiga pos utama yakni administrasi kegiatan sekolah, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta pembayaran honor.

Pada pos administrasi kegiatan sekolah saja, anggaran tercatat mencapai Rp 126.767.000. Nilai yang cukup besar untuk ukuran SMP tersebut memunculkan dugaan adanya pemborosan anggaran hingga potensi mark-up belanja administrasi apabila tidak didukung rincian penggunaan yang jelas.

Selain itu, pos pemeliharaan sarana dan prasarana mencapai Rp 147.276.000. Besarnya anggaran pemeliharaan itu memunculkan dugaan adanya pengondisian pekerjaan, mark-up material, hingga dugaan pekerjaan fisik yang tidak sebanding dengan nilai anggaran yang dicairkan.

Tidak hanya itu, pembayaran honor yang mencapai Rp 110.295.000 juga menjadi perhatian. Publik mempertanyakan jumlah tenaga honorer penerima, besaran honor tiap bulan, hingga dugaan adanya penerima honor yang tidak sesuai ketentuan.

Jika digabungkan, tiga pos tersebut menghabiskan sekitar Rp 384 juta atau lebih dari 67 persen total Dana BOS Tahun 2025.

Ironisnya, pada tahap pertama anggaran pengembangan perpustakaan tercatat nol rupiah, namun tiba-tiba melonjak menjadi Rp 57.987.500 pada tahap kedua. Kondisi itu memunculkan dugaan adanya pengalihan anggaran atau belanja dadakan menjelang akhir tahun.

Hal serupa juga terjadi pada pengadaan multimedia pembelajaran yang sebelumnya nihil tetapi mendadak muncul Rp 8 juta pada tahap kedua.

Pola penggunaan anggaran yang berubah drastis antar tahap pencairan dinilai tidak lazim dan memunculkan dugaan adanya permainan penyusunan anggaran untuk menyesuaikan pencairan dana.

Penggunaan Dana BOS sendiri wajib mengacu pada prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 terkait penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.

Sejumlah pemerhati pendidikan meminta aparat pengawas internal pemerintah, inspektorat, maupun aparat penegak hukum turun melakukan pemeriksaan terhadap rincian penggunaan Dana BOS tersebut guna memastikan tidak ada dugaan penyimpangan dana pendidikan.

“Kalau memang penggunaan anggaran sesuai aturan, pihak sekolah seharusnya tidak kesulitan membuka rincian SPJ, bukti belanja, dan realisasi fisik di lapangan,” ujar salah satu sumber pemerhati pendidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMP Negeri 3 Bukit Kemuning belum memberikan keterangan resmi terkait rincian penggunaan Dana BOS Tahun 2025 tersebut.

Tim media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak sekolah maupun instansi terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan.

(Dedi sk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan