Kupas Kriminal // Karimun
Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polres Karimun mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apa pun.Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat serta mengganggu aktivitas ekonomi.
“Masyarakat kami minta untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain berbahaya, tindakan tersebut juga melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana berat,” tegas Kapolres.
Polres Karimun juga mengingatkan beberapa langkah pencegahan, antara lain:
1. Tidak membakar hutan dan lahan dalam kondisi apa pun
2. Segera melaporkan apabila terjadi kebakaran kepada pihak kepolisian atau aparat terdekat
3. Tidak membuang puntung rokok sembarangan karena dapat memicu kebakaran
4. Menggunakan metode ramah lingkungan dalam membuka lahan
Adapun pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 78 Ayat (3), dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar.
Polres Karimun juga menyediakan layanan Call Center 110 yang dapat dihubungi masyarakat untuk pelaporan cepat terkait kejadian kebakaran maupun gangguan kamtibmas lainnya.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih peduli dan berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya karhutla di wilayah Kabupaten Karimun.(Johanes)









