Di Terpa Berita Miring Kades Bukit Drien Klarifikasi Di Konferensi Pers

Kupas Kriminal // Aceh Timur

Mendapatkan hujatan dan berita miring yang di tulis oleh Sajidin melalui media CNN Nusantara.com terkait pembiaran pemukulan yang di orbitkan pada tanggal 18/02/2026 dengan judul” wartawan CNN Nusantara di duga di keroyok dan di intimidasi di Aceh Timur,oknum polisi di duga lakukan pembiaran.

Dalam hal ini kepala Desa Bukit Drien Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur Said Abdullah(Ami lah)mengklarifikasi saat temu pers dan menyatakan tidak benar,ini fitnah dan hoax.

Dalam narasi yang di publikasikan oleh media CNN Nusantara.com bahwa,Sajidin di keroyok oleh masa mencapai 30 bahkan 50 orang sekaligus mengintimidasi Sajidin secara fisik dan pihak kepolisian sektor Sungai Raya membiarkan insiden pemukulan tersebut terjadi.

Menurut keterangan Kepala Desa Bukit Drien di konferensi pers menyampaikan bahwa,pada saat itu seseorang dari masyarakat menghubungi saya lewat via telepon,pada saat itu saya sedang berada di Idi,ia menyebutkan Sajidin telah di hadang oleh pemuda,dengan spontan saya menyampaikan untuk apa di hadang,biarkan saja, ,lalu pemuda yang menghadang Sajidin tidak peduli atas larangan itu,saya juga mengatakan dengan tegas jangan di pukul tanyain saja baik baik.Sebut Said Abdullah.

Kemudian,soal oknum Polsek membiarkan atas pemukulan dan pengeroyokan terhadap Sajidin itu juga tidak benar dan saya bantah keras,masakan polisi membiarkan hal itu terjadi,itu sudah tidak masuk akal.

Saat di pertanyakan oleh rekan rekan media kepada oknum polisi mengatakan,kami di infokan oleh warga setempat bahwa di Desa Bukit Drien sedang ada keributan,tidak menunggu lama setelah menerima laporan warga,saya dan beberapa anggota Polsek langsung terjun ke lokasi,setiba kami di TKP memang benar sedang ada keributan,dan langsung si korban tersebut kami amankan dan kami bawa ke Polsek Sungai Raya untuk melindungi amukan massa.Jadi,yang di katakan oleh Sajidin bahwa pihak polisi membiarkan pengeroyokan ini terjadi mana….ini fitnah dan tidak sesuai fakta.Ungkap oknum Polsek itu.

Di samping itu,atas pemberitaan yang di tayang oleh salah satu media online di nyatakan tidak berimbang alias tidak sesuai dengan fakta di lapangan,oleh karena itu,salah satu dari peserta temu pers yang tidak mau menyebutkan namanya menilai bahwa Sajidin telah membuat berita bohong,ujar kebencian dan telah menjatuhkan Marwah orang lain.Cetusnya.

Kemudian tambahnya lagi,Apa lagi yang bersangkutan di kabarkan seorang media,ini sudah mencoret nama baik pers dan beliau sudah melanggar kode etik jurnalistik(KEJ)pasal 4 menyebutkan wartawan tidak membuat berita fitnah dan pada pasal 8 di sebutkan wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang dan juga tidak boleh merendahkan martabat orang lain.Ujarnya.

Ini fakta bunyi unggahan Sajidin di medsos milik pribadinya”ini namanya Zubaidah wanita nakal simpanan Keuchik dan aparat Desa anggota grombolan mafia tanah di Desa Bukit Drien Kecamatan.Sungai Raya Kabupaten.Acwh Timur.

Dua mafia tanah tukang tilep Dana Desa di mohon KPK segera periksa dan Kapolres Langsa suruh anak buahnya untuk memeriksa saya,sangat kurang bagus etikanya terhadap saya,kurang ajar,macam bukan orang Islam yang sengaja di kirim ke Aceh untuk buat keonaran.

Pertanyaan saya,kata kata seperti itu apakah pantas bagi seorang media,dengan beraninya menuduh seseorang tanpa bukti dan apakah ini tidak melanggar kode etik jurnalistik(KEJ)

Menurut saya ini sudah sangat menyimpang dari kenyataan dan sudah melanggar UU informasi dan transaksi elektronik(UU ITE).Pasal 27 A UU nomor 1 tahun 2024(sebelumnya pasal 27 ayat (3) UU ITE,yang melarang tranmisi atau distribusi informasi elektronik yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik,ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan/denda Rp 750 juta.Pasal 28 ayat (2) UU ITE juga melarang penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik.

Untuk itu,kami mendesak kepada pimpinan redaksi media CNN Nusantara.com agar menegur atau mengeluarkan Sajidin sebagai wartawan CNN Nusantara sekaligus coret nama Sajidin dalam box redaksi,karena beliau sudah mencoret nama baik wartawan.Tegasnys

Yang lebih sadis lagi,di duga pimpinan redaksi media CNN Nusantara.com,telah mengorbitkan berita dengan judul”Redaksi media CNN Nusantara kecam pengeroyokan wartawan CNN di Aceh Timur desak Kapolres usut tuntas oknum polisi dan kades.Pertanyaannya,atas dasar apa pimred membuat judul berita seperti itu,seharusnya seorang pimpinan redaksi kroscek terlebih dahulu terkait laporan Sajidin,benar atau tidak jangan asal tulis,karena itu laporan sepihak sebelum di konfirmasi di TKP kenapa langsung ditayangkan,ini yang membuat kami kecewa terhadap redaksi media CNN,di sini kan ada hak jawab jika berita tersebut tidak seimbang.

Dalam konferensi pers yang di gelar oleh Kapolsek Sungai Raya AKP.A.Haris. Nur SH yang di hadiri dari beragam wartawan online dan juga yang bergabung dalam payung organisasi PWDPI tersebut bertujuan meluruskan berita miring yang telah di rilis oleh Sajidin melalui media CNN Nusantara.com.

Di akhir pertemuan konferensi Pers Kapolsek Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur AKP.A.Haris.Nur.SH meminta kepada yang bersangkutan yakni pimpinan media CNN Nusantara atas pemberitaan yang di anggap miring alias tidak seimbang mohon untuk di beklis agar permasalahan ini tidak menjadi hujatan atau ujar kebencian di kemudian hari.(Hanapiah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan