Kasek SMPN 3 Tugala Oyo Dilaporkan LSM GMICAK ke KEJARI Gunungsitoli Atas Dugaan Korupsi Pembangunan Revitalisasi

Kupas Kriminal // Sumut

Nias Utara- Sumut. 29Januari 2026 kepala Sekolah SMPN 3 Tugala oyo dilaporkan oleh LSM GMICAK ( Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi ) ke kejaksaan negeri Gunungsitoli atas dugaan korupsi dan mark up anggaran pada paket pekerjaan pembangunan sekolah.

Bacaan Lainnya

Laporan tersebut dilayangkan setelah ditemukan sejumlah kejanggalan antara Rencana Anggaran Biaya

(RAB) Dan kondisi fisik bangunan di lapangan

Dugaan penyimpangan anggaran pembangunan SMPN 3 Tugala oyo yang meliputi mark up harga material, pengurangan volume pekerjaan, serta dugaan manipulasi administrasi pertanggungjawaban (SPJ).

Pihak yang dilaporkan adalah kepala sekolah SMPN 3 Tugala oyo bersama pelaksana pekerjaan.

LSM GMICAK bertindak sebagai pelapor dan menyatakan bahwa panitia pelaksana kegiatan tidak difungsikan secara nyata, melainkan hanya sebagai formalitas administratif di atas kertas.

Pembangunan yang dipersoalkan berlokasi di SMPN 3 Tugala oyo, kecamatan Tugala oyo.

Temuan ini mencuat setelah masa pekerjaan dinyatakan selesai, namun hingga lebih dari satu bulan pasca batas waktu, kondisi bangunan diduga masih menyisakan sekitar 20 persen pekerjaan yang belum dikerjakan.

Dugaan korupsi muncul akibat adanya selisih signifikan antara RAB dan realisasi fisik pekerjaan di lapangan serta informasi bahwa anggaran pembangunan diduga telah habis digunakan, meskipun pekerjaan belum sepenuhnya rampung.

Berdasarkan data yang dihimpun LSM GMICAK, salah satu dugaan penyimpangan terjadi pada penggunaan semen. Dalam RAB tercantum kebutuhan 2.000 zak semen, semen Padang: RP 110.000 per zak semen Garuda/tiga roda dan sejenisnya:Rp 80.000 per zak. Perbedaan harga tersebut menimbulkan selisih yang dinilai berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara selain itu, ditemukan pula dugaan pengurangan volume pekerjaan serta administrasi pertanggungjawaban (SPJ) yang diduga tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Ketika sejumlah media mencoba melakukan konfirmasi kepada kepala sekolah, nomor telepon kepala sekolah dilaporkan tidak aktif selama lebih dari satu minggu.

Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa yang bersangkutan menghindari konfirmasi media sehingga dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

Dugaan pelanggaran undang-undang atas dugaan tersebut, kepala sekolah SMPN 3 Tugala oyo berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, khususnya: pasal 2 ayat

(1): perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. pasal 3: penyalahgunaan kewenangan kesempatan yang dapat merugikan keuangan negara. Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), khususnya: pasal 3 dan pasal 4, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.

Pasal 52, yang mengatur sanksi bagi badan publik atau pejabat publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, atau tidak menerbitkan informasi publik yang wajib disediakan.

Saat dikonfirmasi media Suarnatal Waruwu menyampaikan bahwa kasus dugaan tersebut telah resmi dilaporkan ke kejaksaan negeri gunung Sitoli dan saat ini menunggu proses hukum lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, kepala sekolah SMPN 3 Tugala oyo belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dan dugaan tersebut.awak Media masih terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna memenuhi prinsip keseimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

(Warasi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan