Bungkam di Tengah Sorotan Proyek Jalan Rp 89,9 Juta Sidodadi–Manggarai Tuai Dugaan Penyimpangan

Kupaskriminal//Lampung barat

Sorotan publik terhadap proyek Peningkatan Jalan Sidodadi–Manggarai di Pekon Manggarai, Kabupaten Lampung Barat, kian menguat. Di tengah ramainya pemberitaan dan dokumentasi kondisi lapangan yang beredar luas, pihak-pihak terkait hingga kini belum memberikan penjelasan terbuka. Sikap bungkam tersebut dinilai publik semakin menambah tanda tanya dan memicu dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran proyek senilai Rp 89.978.000 yang bersumber dari APBD.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Barat, dilaksanakan oleh CV. Keenan Utama Mandiri, dengan tanggal kontrak 03 September 2025 dan masa pelaksanaan 90 hari kalender. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan rabat beton yang belum lama selesai sudah mengalami pengelupasan dan perubahan warna, memunculkan dugaan mutu pekerjaan tidak sebanding dengan nilai anggaran yang telah dicairkan.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat, mengingat proyek infrastruktur publik seharusnya memenuhi prinsip efektif, efisien, dan berkelanjutan. Terlebih, diamnya pihak pelaksana dan dinas teknis di tengah sorotan dinilai bertentangan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Sejumlah penggiat kontrol sosial menyebut, apabila benar terdapat pengurangan kualitas material, volume pekerjaan, atau ketidaksesuaian dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), maka proyek ini berpotensi masuk dalam ranah UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pelaksana maupun Dinas PUPR Kabupaten Lampung Barat. Publik pun mendesak Inspektorat Daerah, BPK, serta Aparat Penegak Hukum untuk melakukan audit teknis dan keuangan secara menyeluruh, guna memastikan proyek tersebut telah sesuai dengan spesifikasi, kontrak, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Media menegaskan, pemberitaan ini disajikan sebagai fungsi kontrol sosial, Namun, tanpa keterbukaan dan evaluasi nyata, dugaan penyimpangan dalam proyek jalan Rp 89,9 juta ini akan terus menguat di mata publik.

Tim media menyatakan akan terus mengawal ,menelusuri, dan membuka Pakta Pakta lanjutan demi kepentingan publik.

(Dedi SK)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan