Kepala Sekolah Bungkam Dugaan Penyimpangan Dana BOS di SMAN 2 Ulubelu Menguat Dinas & APH Kemana

Kupaskriminal//Tanggamus

Kondisi SMA Negeri 2 Ulubelu yang viral di media sosial menampilkan wajah buram dunia pendidikan. Halaman sekolah dipenuhi rumput liar, bangunan kusam, fasilitas minim perawatan, seolah sekolah ini berjalan tanpa anggaran. Padahal, Dana BOS Reguler setiap tahun dikucurkan negara.

Sikap kepala sekolah yang bungkam seribu bahasa saat dimintai klarifikasi justru menambah kuat dugaan bahwa terdapat ketidakberesan dalam pengelolaan Dana BOS Reguler, khususnya pada pos pemeliharaan ringan.

Dugaan-Dugaan yang Mencuat

Berdasarkan temuan lapangan dan penelusuran tim media, muncul sejumlah dugaan serius, antara lain:

Dugaan dana pemeliharaan BOS tidak direalisasikan sesuai peruntukan, terbukti dari kondisi fisik sekolah yang jauh dari standar kelayakan.

Dugaan laporan pertanggungjawaban (LPJ) BOS hanya bersifat administratif, sementara kondisi riil sekolah tidak mencerminkan adanya perawatan rutin.

Dugaan lemahnya pengawasan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, sehingga kondisi sekolah yang memprihatinkan luput dari evaluasi bertahun-tahun.

Dugaan pembiaran oleh pihak terkait, yang berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan anggaran negara.

Sindiran Terbuka untuk Dinas Pendidikan

Jika sekolah negeri dibiarkan seperti ini, apa sebenarnya fungsi dinas?

Apakah pengawasan hanya sebatas menerima laporan di atas meja, tanpa pernah mencocokkan dengan fakta lapangan?

Jika rumput liar bisa tumbuh subur, tapi pengawasan justru kering, publik patut menduga ada kelalaian sistemik atau bahkan pembiaran yang disengaja.

Sindiran Pedas untuk APH

Untuk Aparat Penegak Hukum, publik kini menunggu:

šŸ‘‰ Apakah harus selalu viral dulu baru bergerak?

šŸ‘‰ Ataukah dugaan penyimpangan dana pendidikan dianggap bukan prioritas?

Padahal, Dana BOS adalah uang rakyat, dan setiap rupiah yang tidak sampai pada hak siswa adalah kerugian negara secara nyata.

Dugaan Pelanggaran Regulasi

Jika dugaan ini terbukti, maka berpotensi melanggar:

Permendikbud BOS Reguler (prinsip transparansi & tepat guna)

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tipikor, bila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan

Penutup

Hingga berita ini diterbitkan, kepala SMAN 2 Ulubelu masih memilih diam, Dinas Pendidikan belum memberi penjelasan terbuka, dan APH belum terlihat turun ke lokasi.

Dalam kondisi seperti ini, diam bukan netral—diam justru memperkuat dugaan.

Tim media menegaskan akan terus mengawal dan menelusuri dugaan penyimpangan Dana BOS Reguler di SMAN 2 Ulubelu, demi hak siswa dan tanggung jawab uang negara.

> Jika memang bersih, mengapa takut transparan?(Dedi SK)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan