Kupas kriminal // Mentok ,Bangka Barat
Mentok, Bangka Barat — Negara akhirnya bersuara lewat ombak. Lima ponton liar ditangkap oleh Pos Angkatan Laut (Pos AL) Mentok, Rabu pagi, 10 Desember 2025, setelah tiga hari mempermainkan peringatan di atas laut yang sama. Mereka berlabuh di kawasan Pantai Asmara, mengabaikan larangan dan menantang hukum di bawah matahari Bangka Barat.
Komandan Pos AL Mentok, Lettu Laut (T) Sulaiman, A.Md, memimpin langsung operasi menggunakan kapal patroli PATKAMLA MENUMBING 1346.
“Sudah tiga hari kami beri peringatan agar mereka tidak berlabuh di sepanjang Pantai Asmara. Himbauan diabaikan, maka kami bertindak,” tegasnya.
Lima ponton kini diamankan di dermaga Pos AL Mentok. Pemiliknya akan diperiksa atas dugaan pelanggaran izin pelayaran dan penyalahgunaan ruang laut tanpa izin.
Namun, di balik penindakan itu, tersimpan kepentingan yang jauh lebih besar yaitu menyelamatkan urat nadi negeri. Di bawah perairan Pantai Asmara terbentang kabel bawah laut infrastruktur vital nasional yang menyalurkan listrik dan data untuk seluruh Bangka Belitung.
Satu jangkar salah posisi saja bisa berarti satu provinsi gelap total.
“Kalau kabel bawah laut itu rusak, bukan cuma nelayan yang kehilangan arah. Bangka Belitung bisa lumpuh,” ujar Sulaiman.
Penertiban ini bukan perkara ponton semata, tetapi soal siapa yang berhak atas laut apakah rakyat, negara, atau mereka yang menjual pasir dengan kapal tambang.
Menurut UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, serta UU No. 17 Tahun 1985 yang mengesahkan UNCLOS 1982, ruang laut adalah wilayah yurisdiksi negara. Tak ada individu yang berhak menambatkan kapal, apalagi menambang, tanpa izin resmi dan analisis dampak lingkungan.
Namun, di Bangka Barat, hukum laut kerap berubah menjadi sekadar hiasan di ruang rapat.
Seperti dicatat dalam Jurnal Hukum Tatohi Universitas Pattimura (2022), lemahnya koordinasi antar lembaga menyebabkan banyak wilayah pesisir menjadi “zona abu-abu” yang mudah diserobot oleh penambang dan pelaku usaha tanpa izin.
Kajian Universitas Padjadjaran (2023) bahkan menyebut, pelanggaran terhadap zona perlindungan kabel laut tergolong kejahatan terhadap objek vital nasional. Akibatnya bisa sistemik listrik padam, komunikasi terputus, hingga ekonomi daerah lumpuh.
TNI AL, dalam operasi kali ini, tampak ingin menghapus absurditas itu.
Negara turun ke laut bukan untuk berperang, tapi untuk mengingatkan bahwa laut punya hukum, dan hukum itu bisa berlayar.
Penertiban ini menjadi simbol bahwa hukum maritim Indonesia tak boleh berhenti di dermaga.
“Negara tidak sedang bermain-main. Kami jaga ruang laut agar tak dijadikan tambang atau tempat bersandar seenaknya,” tegas Sulaiman.
Suara itu menjadi ironi yang tajam. Di pesisir Bangka Barat, hukum sering menunggu angin. Ia berjalan bila ada kapal patroli lewat, lalu lenyap kembali bersama ombak. Tapi hari itu, hukum punya jangkar sendiri.
Seorang nelayan tua yang menyaksikan operasi itu berkata lirih, “Laut bukan tambang, Nak. Laut itu hidup.”
Kalimat sederhana itu menegaskan: ada keadilan ekologis yang tak bisa ditawar.
Referensi Hukum dan Literatur Publik (Akses Terbuka):
Konvensi Hukum Laut (UNCLOS) 1982
https://un.org/depts/los/convention_agreements/texts/unclos/unclos_e.pdf
UU No. 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS
https://peraturan.bpk.go.id/Details/49873/uu-no-17-tahun-1985
UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
https://peraturan.bpk.go.id/Details/38805/uu-no-32-tahun-2014
Permen KKP No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ruang Laut
https://jdih.kkp.go.id/peraturan/permennkp-no-28-tahun-2021
UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
https://peraturan.bpk.go.id/Details/53679/uu-no-36-tahun-1999
Jurnal Hukum Tatohi – Universitas Pattimura (2022):
“Penataan Kabel dan Pipa Bawah Laut dalam Perspektif UNCLOS 1982”
https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/tatohi/article/view/568
Repository Universitas Padjadjaran (2023):
“Implementasi Perlindungan Kabel Laut dalam Hukum Nasional Indonesia”
https://repository.unpad.ac.id/items/3a8cfbbc-e48f-4191-8848-08263f9bd526
Jurnal Legalitas – Universitas Jambi (2022):
“Sanksi Hukum terhadap Perusakan Kabel Laut”
https://legalitas.unbari.ac.id/index.php/Legalitas/article/download/517/295
Kementerian Kelautan dan Perikanan (2023):
“KKP Tegaskan Pemagaran Ruang Laut Langgar Aturan”
https://kkp.go.id/news/news-detail/kkp-tegaskan-pemagaran-ruang-laut-langgar-aturan-yw97.html








