Sat Narkoba Polres Tapteng Bekuk Residis Pengedar Sabu di Barus Sita 2,74 gram Narkotika

Kupas Kriminal // Tapteng

Satuan reserse narkoba(sat narkoba) polres Tapteng seorang residivis pengedar sabu sabu berinisial SJ (42) di kec BARUS.dari penangkapan yg di lakukan pada Jumat malam,25 september2025, petugas menyita total 2,74 gram sabu siap edar dan sejumlah barang bukti lainnya.

Penangkapan terhadap SJ,warga kampung solo,kec BARUS,ini di lakukan di sebuah rumah yg di duga menjadi lokasi transaksi narkoba,sekitar pukul 23.45 wib.kapolres Tapteng AKBP Wahyu Endra jaya. S.i.k m.si. melalui kasat narkoba AKP Gunawan Sinurat.SH,MH.menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

Penangkapan ini berawal dari informasi warga yg resah atas duga,an sering terjadinya transaksi sabu di lokasi tersebut.tim Opsnal sat narkoba kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengamankan kan pelaku beserta barang bukti.ujar AKP Gunawan Sinurat pada Sabtu(26/9/2025).

Barang bukti dan pengembangan kasus dari tangan pelaku petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yg menguatkan statusnya sebagai pengedar. Barang bukti tersebut meliputi dua bungkus sedang narkotika jenis sabu dengan berat 2,74 gram,satu unit timbang digital, uang tunai RP 470.000 yang di akui sebagai hasil penjualan sabu. 13 plastik klip kosong 1 buah pisau cutter dan 1 unit telepon genggam android.

Hasil pemeriksaan awal menunjukan bahwa SJ merupakan seorang residivis kasus narkoba. Ia mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial Iwan yg juga berdomisili di Kecamatan Barus.

Tim kami langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap terduga pemasok bernama Iwan,namu hingga saat ini pelaku belum berhasil di temukan dan di tetap kan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) tegas kasat narkoba.

Menyikapi Penangkapan ini. Kapolres Tapteng AKBP Wahyu Endra Jaya menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum polres Tapteng.Kami tegaskan tidak ada ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum polres tapteng.kami akan terus memburu jaringan pengedar hingga ke akarnya,ujar Kapolres Tapteng.

Saat ini pelaku SJ dan seluruh barang bukti telah di amankan maki polres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.SJ di jerat degan UUD negara Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.dengan ancaman hukuman penjara yg berat.

Polres Tapteng menghimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait pengedaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.(Arman)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan