Diduga gudang BBM ilegal kebal hukum Masih Menjalankan Aktivitas Sehari-hari
Kupas Kriminal // Sumsel
Di duga BBM ilegal punya bos bernama(R)kebal hukum, buktinya dia masih menjalankan bisnis ilegal hanya berpindah lokasi dijalan Lintas Timur Palembang – Prabumulih, tepatnya di kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Sebelumnya gudang BBM ilegal milik Radit pernah mengalami kebakaran hebat di Jalan Raya Lintas Timur Palembang – Prabumulih, Tanjung Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Rabu 16/04/2025 Sore.
Peristiwa terbakarnya gudang BBM ilegal di Ogan Ilir bukan yang pertama terjadi. Pada 16 April 2025 lalu, gudang BBM oplosan didekat Jalinsum Palembang – Indralaya Utara terbakar. Satreskrim polres Ogan Ilir telah meringkus pemiliknya.
Terungkap dari pengakuan tersangka, bisnis bbm oplosan itu dijalankan sejak Maret 2025. Ditempat itu, tersangka mengolah bbm jenis solar oplosan.
Selama sebulan mengantongi keuntungan Rp 4,8 juta. Penyebab kebakaran diduga adanya percikan api dari mesin pompa bahan bakar.
Tersangka dijerat pasal 54 Undang Undang Nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi. Kemudian pasal 1888 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran.”Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar,” terang Kasatreskrim Polres Ogan Ilir.
Narasumber terpercaya menceritakan kepada awak media ini,”Kami dapat info bahwa Radit ditangkap aparat kepolisian untuk mempertanggungjawabkan atas kebakaran hebat gudang BBM ilegal miliknya, kejadian itu terjadi pada Rabu (16/04/2025) sore, warga panik melihat kobaran api yang hampir melalap rumah warga sekitar”, kata narasumber yang minta namanya tidak disebutkan takut diancam mafia BBM ilegal.
“Namun Info yang kami terima bahwa Radit ditangkap polisi dan menjalani hukuman ternyata hoax, Buktinya dia masih menjalani bisnis BBM ilegal, ternyata Radit kebal hukum, diduga mempunyai bekingan kuat”, ujar narasumber terpercaya.
Sementara warga yang berdomisili disekitar gudang BBM ilegal milik Radit, yang baru ini, mengkhawatirkan terjadi kebakaran hebat yang pernah terjadi ditempat tempat lain.
“Terus Terang pak, kami mengkhawatirkan takut terjadi kebakaran hebat, apalagi sekarang ini sudah masuk musim panas”, kesah warga
“Kami berharap kepada pemerintah setempat khususnya polres Ogan Ilir maupun Polda Sumsel untuk mengambil tindakan tegas, bongkar segera gudang BBM ilegal tersebut, jangan sampai kami warga disini menjadi korban ledakan maupun kebakaran hebat”, ucap warga, Kamis (17/07/2025).
Disisi lain, aktivitas penimbunan BBM ini jelas melanggar hukum dan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 55 Undang Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda hingga Rp 60 Miliar.
Sudah saatnya pemerintah daerah dan aparat penegak hukum membuktikan keberpihakan mereka kepada rakyat dan hukum, bukan kepada kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Tim awak media akan melakukan investigasi lebih mendalam lagi untuk menemukan informasi sampai ke akar akarnya, (bdr)









