Kupaskriminal // Muba
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Musi Banyuasin melalui UPT PPA melakukan mediasi dalam rangka penyelesaian kasus pencemaran nama baik.
Mediasi ini dipimpin langsung oleh Kepala UPT PPA, Halimah, S.H.
dan berlangsung dengan tertib serta penuh kekeluargaan.
Mediasi tersebut mempertemukan pihak pelapor dan terlapor guna mencapai penyelesaian secara damai.
Dalam prosesnya, kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri permasalahan melalui penandatanganan surat perjanjian damai sebagai bentuk komitmen bersama.
Mediasi ini turut dihadiri oleh beberapa guru dari SMKN 1 Sekayu,
Lurah Serasan Jaya,
serta kedua orang tua dari pelapor dan kedua orang tua terlapor yang memberikan dukungan moral dalam proses penyelesaian perkara tersebut.
Melalui mediasi ini, diharapkan permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik tanpa berlanjut ke proses hukum,
serta menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih bijak dalam bersikap dan berkomunikasi,
khususnya dalam menjaga nama baik sesama.
DPPPA Kabupaten Musi Banyuasin melalui kepala UPT PPA Ibu Halimah,S.H terus berkomitmen untuk memberikan pendampingan, perlindungan,
serta penyelesaian permasalahan perempuan dan anak secara humanis, adil,
dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi semua pihak.(Tim kupas/Rizal)









