Kupas Kriminal // Lampung Barat
Di tengah viralnya pemberitaan terkait penggunaan anggaran pemeliharaan sekolah yang disebut-sebut hampir mencapai Rp50 juta, sikap bungkam Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Kebun Tebu, Muktar, justru semakin memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Sejumlah awak media yang berupaya melakukan konfirmasi langsung ke sekolah beberapa waktu terakhir mengaku kesulitan menemui kepala sekolah. Muktar disebut-sebut sering tidak berada di tempat saat hendak dimintai keterangan terkait penggunaan anggaran pemeliharaan yang diduga bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sikap tertutup tersebut memicu dugaan publik bahwa terdapat potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
Apalagi, nilai anggaran pemeliharaan yang beredar dalam informasi yang dihimpun media disebut mendekati Rp50 juta, angka yang dinilai cukup besar sehingga perlu transparansi penggunaan.
Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak sekolah mengenai rincian kegiatan pemeliharaan yang dimaksud.
“Jika memang tidak ada masalah, seharusnya pihak sekolah terbuka kepada publik dan media. Dana BOS itu uang negara yang harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran negara.
Selain itu, pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari keuangan negara juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta berpotensi masuk dalam ranah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan negara.
Melihat kondisi tersebut, sejumlah pihak mendesak Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan, serta aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan audit ulang terhadap penggunaan anggaran pemeliharaan di SMPN 2 Kebun Tebu.
Langkah audit dinilai penting untuk memastikan apakah penggunaan dana tersebut telah sesuai dengan ketentuan atau justru terdapat potensi penyimpangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SMPN 2 Kebun Tebu, Muktar, masih belum memberikan tanggapan resmi atas upaya konfirmasi yang dilakukan awak media.
Tim media menegaskan akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.(Dedi sk)









