Kupas Kriminal // Bangka Barat
Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung berhasil menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif dalam aksi penyampaian aspirasi penambang timah di kawasan Hak Guna Usaha PT Bumi Permai Lestari (BPL) Sinar Emas, Kecamatan Kelapa, Rabu (04/02/2026). Pengamanan dilakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis, dialogis dan persuasif tanpa penggunaan kekuatan berlebihan.
Pengamanan lapangan dipimpin langsung oleh Kepala Biro Operasi Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol. Muhammad Akbar Khodri, yang secara terbuka menyampaikan maksud kehadiran aparat kepolisian kepada massa aksi.
“Kehadiran kami bukan untuk menciptakan ketegangan, melainkan untuk menjaga ketertiban, meluruskan persoalan dan memastikan hukum berjalan secara adil bagi semua pihak,” ujar Akbar Khodri di hadapan peserta aksi.
Polda Kepulauan Bangka Belitung menempatkan pengamanan aksi ini sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat. Aparat kepolisian tidak membawa perlengkapan pengendalian massa secara represif dan memilih membuka ruang komunikasi langsung dengan para penambang guna mencegah potensi konflik horizontal maupun benturan dengan aparat.
Langkah ini sejalan dengan komitmen Polri dalam mengedepankan prinsip preventif dan preemtif dalam penanganan konflik sosial, khususnya di wilayah yang memiliki kerawanan tinggi akibat persoalan pertambangan dan tumpang tindih klaim lahan.
Dalam dialog tersebut, Akbar Khodri menyampaikan bahwa kepolisian memahami kondisi sosial ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup pada aktivitas pertambangan, namun tetap menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
“Penambangan hanya dapat dilakukan di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan yang sah. Di luar itu merupakan pelanggaran hukum. Penegakan aturan ini bertujuan melindungi masyarakat agar tidak menghadapi persoalan hukum di kemudian hari,” jelasnya.
Terkait perbedaan klaim wilayah antara masyarakat dan pemegang izin, Polda Babel menegaskan posisinya sebagai institusi yang netral dan berpegang pada prosedur hukum. Kepolisian membuka ruang klarifikasi dan pembuktian data secara objektif, baik dari pihak perusahaan pemegang IUP maupun dari masyarakat.
“Kami memiliki peta resmi dari pemegang izin, namun masyarakat juga dipersilakan menunjukkan dasar klaim yang dimiliki. Semua akan ditelaah sesuai aturan. Prinsipnya, hukum harus ditegakkan secara adil dan transparan,” kata Akbar Khodri.
Pendekatan ini menegaskan bahwa Polri tidak berdiri sebagai perpanjangan kepentingan pihak tertentu, melainkan sebagai penjamin proses hukum yang tertib dan berkeadilan.
Dalam kesempatan tersebut, Akbar Khodri juga menegaskan bahwa kewajiban hukum tidak hanya melekat pada masyarakat, tetapi juga pada perusahaan pertambangan. Ia mengingatkan bahwa setiap aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh pemegang izin wajib memenuhi seluruh ketentuan, termasuk kewajiban reklamasi dan pasca tambang.
“Penegakan hukum pertambangan tidak boleh sepihak. Aturan mengikat masyarakat, namun juga mengikat perusahaan. Semua pihak memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga ketertiban dan lingkungan,” tegasnya.
Pernyataan ini mencerminkan komitmen Polda Kepulauan Bangka Belitung dalam mendorong tata kelola pertambangan yang tertib, berkelanjutan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Hingga kegiatan berakhir, aksi penyampaian aspirasi berlangsung aman, tertib dan kondusif. Tidak terjadi bentrokan antara peserta aksi dan aparat kepolisian, serta tidak ada tindakan penegakan hukum represif yang dilakukan.
Keberhasilan pengamanan ini menjadi bukti bahwa pendekatan dialogis dan humanis mampu menjaga stabilitas keamanan sekaligus mePolri Hadir Menjaga Ketertiban dan Kepastian Hukum dalam Aksi Penambang Bangka Barat
Kelapa, Bangka Barat — Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung berhasil menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif dalam aksi penyampaian aspirasi penambang timah di kawasan Hak Guna Usaha PT Bumi Permai Lestari (BPL) Sinar Emas, Kecamatan Kelapa, Rabu (04/02/2026). Pengamanan dilakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis, dialogis dan persuasif tanpa penggunaan kekuatan berlebihan.
Pengamanan lapangan dipimpin langsung oleh Kepala Biro Operasi Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol. Muhammad Akbar Khodri, yang secara terbuka menyampaikan maksud kehadiran aparat kepolisian kepada massa aksi.
“Kehadiran kami bukan untuk menciptakan ketegangan, melainkan untuk menjaga ketertiban, meluruskan persoalan dan memastikan hukum berjalan secara adil bagi semua pihak,” ujar Akbar Khodri di hadapan peserta aksi.
Polda Kepulauan Bangka Belitung menempatkan pengamanan aksi ini sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat. Aparat kepolisian tidak membawa perlengkapan pengendalian massa secara represif dan memilih membuka ruang komunikasi langsung dengan para penambang guna mencegah potensi konflik horizontal maupun benturan dengan aparat.
Langkah ini sejalan dengan komitmen Polri dalam mengedepankan prinsip preventif dan preemtif dalam penanganan konflik sosial, khususnya di wilayah yang memiliki kerawanan tinggi akibat persoalan pertambangan dan tumpang tindih klaim lahan.
Dalam dialog tersebut, Akbar Khodri menyampaikan bahwa kepolisian memahami kondisi sosial ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup pada aktivitas pertambangan, namun tetap menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
“Penambangan hanya dapat dilakukan di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan yang sah. Di luar itu merupakan pelanggaran hukum. Penegakan aturan ini bertujuan melindungi masyarakat agar tidak menghadapi persoalan hukum di kemudian hari,” jelasnya
Terkait perbedaan klaim wilayah antara masyarakat dan pemegang izin, Polda Babel menegaskan posisinya sebagai institusi yang netral dan berpegang pada prosedur hukum. Kepolisian membuka ruang klarifikasi dan pembuktian data secara objektif, baik dari pihak perusahaan pemegang IUP maupun dari masyarakat.
“Kami memiliki peta resmi dari pemegang izin, namun masyarakat juga dipersilakan menunjukkan dasar klaim yang dimiliki. Semua akan ditelaah sesuai aturan. Prinsipnya, hukum harus ditegakkan secara adil dan transparan,” kata Akbar Khodri.
Pendekatan ini menegaskan bahwa Polri tidak berdiri sebagai perpanjangan kepentingan pihak tertentu, melainkan sebagai penjamin proses hukum yang tertib dan berkeadilan.
Dalam kesempatan tersebut, Akbar Khodri juga menegaskan bahwa kewajiban hukum tidak hanya melekat pada masyarakat, tetapi juga pada perusahaan pertambangan. Ia mengingatkan bahwa setiap aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh pemegang izin wajib memenuhi seluruh ketentuan, termasuk kewajiban reklamasi dan pasca tambang.
“Penegakan hukum pertambangan tidak boleh sepihak. Aturan mengikat masyarakat, namun juga mengikat perusahaan. Semua pihak memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga ketertiban dan lingkungan,” tegasnya.
Pernyataan ini mencerminkan komitmen Polda Kepulauan Bangka Belitung dalam mendorong tata kelola pertambangan yang tertib, berkelanjutan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Hingga kegiatan berakhir, aksi penyampaian aspirasi berlangsung aman, tertib dan kondusif. Tidak terjadi bentrokan antara peserta aksi dan aparat kepolisian, serta tidak ada tindakan penegakan hukum represif yang dilakukan.
Keberhasilan pengamanan ini menjadi bukti bahwa pendekatan dialogis dan humanis mampu menjaga stabilitas keamanan sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai.
Polda Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmennya untuk terus hadir sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, serta menjaga agar setiap dinamika sosial dapat dikelola secara profesional, berkeadilan dan bermartabat.me mberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai.
Polda Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmennya untuk terus hadir sebagai pelindung, pengayom pengayom dan pelayan masyarakat, serta menjaga agar setiap dinamika sosial dapat dikelola secara profesional, berkeadilan dan bermartabat.
(Kemis)








