KPK Lakukan OTT terhadap Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Jual-Beli Jabatan Camat Jaken

Kupas Kriminalm // Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pati, Sudewo, dalam dugaan kasus jual-beli jabatan Camat Jaken (Tri Agung Setiawan) yang diduga terkait dengan praktik transaksional pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Bacaan Lainnya

Operasi tangkap tangan dilaksanakan pada Minggu malam, sekitar pukul 22.00 WIB, dengan titik awal penyelidikan di rumah dinas Camat Jaken Agung. Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah kepala desa dan perangkat desa di wilayah Jaken Agung sebagai bagian dari rangkaian pemeriksaan awal.

Menurut keterangan resmi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, OTT melibatkan pengamanan Bupati Pati Sudewo (SDW) dan sejumlah pihak lain di wilayah Kabupaten Pati. Sudewo saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Kepolisian Resor (Polres) Kudus, Jawa Tengah, sejak pukul 01.00 WIB dini hari untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Saat ini seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam sesuai ketentuan hukum acara untuk menentukan apakah akan menaikkan status menjadi tersangka,” tegas Budi Prasetyo.

Selain Sudewo, Camat Jaken Agung Setiawan juga diperiksa oleh tim penyidik KPK. Pemeriksaan terhadap Camat Jaken dilakukan di Polsek Sumber, Kabupaten Rembang, sebagai bagian dari penjajakan bukti awal kasus jual-beli jabatan di lingkungan perangkat desa.

Dalam operasi ini, tim penyidik juga mengamankan barang bukti, termasuk dua koper yang diduga terkait dengan perkara, yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan dan analisis lebih lanjut oleh KPK.

KPK menegaskan komitmennya untuk membongkar praktik korupsi dalam semua level pemerintahan, termasuk dugaan transaksi jabatan yang merugikan masyarakat dan mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Perkembangan kasus akan disampaikan kepada publik secara berkala sesuai dengan perkembangan penyidikan

(Anang)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan