Kupaskriminal//Lampung Barat
Program Revitalisasi Gedung Sekolah SMKN 1 Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 dengan nilai mencapai Rp 998.294.000, kini menuai sorotan tajam publik.
Proyek yang digadang-gadang meningkatkan kualitas sarana pendidikan vokasi itu diduga kuat menyimpan potensi penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Tim investigasi lapangan yang tergabung dalam Forum Advokat Jurnalis Nusantara (FAJU) menemukan sejumlah indikasi yang patut dipertanyakan.
Di antaranya, kualitas pekerjaan yang dinilai tidak sebanding dengan nilai anggaran, penggunaan material lama yang masih dipasang kembali, serta dugaan ketidaksesuaian volume pekerjaan dengan realisasi di lapangan.
Berdasarkan pantauan media dan dokumentasi visual, sejumlah item pekerjaan terlihat minim perbaikan substansial, bahkan beberapa bagian bangunan dinilai hanya bersifat kosmetik.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah dana negara hampir Rp1 miliar tersebut benar-benar digunakan secara efektif dan transparan?
“Jika mengacu pada besaran anggaran dan waktu pelaksanaan 75 hari kalender, maka hasil pekerjaan seharusnya jauh lebih maksimal. Fakta di lapangan justru menimbulkan kecurigaan kuat adanya potensi penyimpangan,” tegas perwakilan FAJU kepada media.
FAJU menilai, dugaan ini tidak bisa dianggap sepele, mengingat proyek tersebut bersumber dari keuangan negara. Oleh karena itu, FAJU menyatakan akan segera melaporkan dugaan penyimpangan ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Sebagai informasi, pengelolaan dana APBN dalam proyek pendidikan terikat pada:
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
serta regulasi teknis pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait temuan dan dugaan tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi demi menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan instansi pengawas, agar dunia pendidikan tidak tercoreng oleh praktik yang berpotensi merugikan negara dan masa depan siswa.
(Dedi SK)









