Akhir Tahun 2025 Kejari Karimun Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti

Kupas Kriminal // Karimun

Bertempat dikantor Kejaksaan Karimun Tanjung balai Karimun Kejaksaan Negeri Karimun melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkcraht di Halaman Kantor Kejari Karimun, Rabu (10/12/2025).

Bacaan Lainnya

Menurut Denny Wicaksonokepala kejaksaan Karimun mengatakan, semua barang bukti yang dimusnahkan berdasakan surat perintah pemusnahan nomor: PRINT1850/L.10.12/BPAPA.1/12/2025 tanggal 2 Desember 2025.

“semua Barang bukti yang dimusnahkan hasil dari perkara tindak pidana dan
telah memiliki kekuatan hukum,” ungkap Denny.

Semua 84 perkara tindak Pidana Umum dan 5 perkara tindak Pidana Khusus Perkara tindak pidana narkotika yang terdiri dari 50 perkara yang terbagi, narkotika jenis shabu seberat 547,88 gram, ganja seberat 6,74 gram dan pil ekstasi sebanyak 12 butir.

perkara tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) yang terdiri dari 22 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Perkara Tindak Pidana Umum lainnya (TPUL) dan KAMNEGTIBUM yang terdiri dari 12 Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Perkara Tindak Pidana Khusus yang terdiri dari 5 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

“seluruhnya barang bukti rokok ilegal juga yang dimusnahkan sebanyak 14 karton yang terdiri dari 168.000 batang dengan cara dibakar,” tambah. (Johanes)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan