Polres Lampung Barrat Tangkap DPO Korupsi Dana Desa Bandar Agung Setelah 8 Tahun Buron

Kupaskriminal//Lampung barat

Polres Lambar berhasil ungkap Kasus Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon tahun anggaran 2016 di Pekon Bandar Agung Kecamatan Bandar Negeri Suoh Kabupaten Lampung Barat. Selasa (9 Des 2025).

Bacaan Lainnya

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi oleh Unit III (Tipidkor) Penyidik Sat Reskrim Polres Lampung Barat.

I. DASAR & WAKTU KEJADIAN:

LP/438/IX/2017/POLDA LAMPUNG/POLRES LAMBAR/SPKT, Tgl 6 September 2017 dan Terjadi pada Tahun Anggaran 2020.

II. TEMPAT KEJADIAN:

Pekon Bandar Agung Kecamatan Bandar Negeri Suoh Kabupaten Lampung Barat

III. TERSANGKA:

Nama: TRIONO, S. Pd bin SADIM

Jenis Kelamin: Laki-laki

Tempat tanggal Lahir: Srimulyo, 01 Juli 1986

Umur: 39 Tahun

Pekerjaan: Karywan Honorer

Pendidikan terakhir: S1

Kewarganegaraan: Indonesia

Suku: Jawa

Agama: Islam

Alamat: Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.

IV. KRONOLOGI KEJADIAN:

Bahwa diduga telah terjadi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) Pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon tahun anggaran 2016 di Pekon Bandar Agung Kec. Bandar Negeri Suoh Kab. Lampung Barat dengan cara terdapat bangunan fisik yang telah di anggarkan dalam APBPekon namun tidak direalisasikan, berupa pembangunan rabat beton, Talud, Gorong-gorong dan Poskamling, namun dalam pelaksanaannya pembangunan fisik tersebut tidaklah sesuai dengan anggaran yang telah dipertanggungjawabkan oleh Peratin/Kepala Pekon Bandar Agung.

V. KRONOLOGI PENANGKAPAN:

Pada Hari Kamis Tanggal 5 Desember 2025 Penyidik mendapatkan informasi bahwa Tersangka (DPO) a.n. TRIONO, S. Pd. bin SADIN telah berpindah alamat dan telah tinggal/menetap di Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau bersama dengan istrinya Sdri. RETNO WIDI ASTUTI. Setelah mendapat Informasi tersebut kemudian Unit Tipidkor Sat Reskrim Lampung Barat yang dipimpin oleh Kanit Tipidkor IPDA NUR MAULANA FAJRI, S.H melakukan koordinasi dengan pihak Polsek Kemuning Polres Indragiri Hilir untuk melakukan penangkapan terhadap Tersangka (DPO) a.n. TRIONO, S. Pd. bin SADIM.Bahwa pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2025 Tersangka (DPO) TRIONO, S. Pd bin SADIM berhasil diamankan oleh Personil Polsek Kemuning dan selanjutnya di hari Jumat tanggal 6 Desember 2025 sekira Pukul 11.00 Wib Penyidik Tipidkor Polres Lampung Barat tiba di Polsek Kemuning kemudian langsung melakukan penangkapan dilanjut melakukan Pemeriksaan terhadap Tersangka TRIONO S.Pd. bin SADIM dan selesainya peneriksaan awal terhadap Tersangka dibawa menuju Polres Lampung Barat untuk dilakukan Pemeriksaan dan Proses Penyidikan lebih lanjut.

VI. KERUGIAN NEGARA :

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugia Keuangan Negara nomor: LAPKKN-537/PW08/2017, tanggal 19 Desember 2027 dengan auditor adalah BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, *Kerugian Negara sebesar Rp.342.379.300,-

VII. BARANG BUKTI:

1. APBPekon Bandar Agung ta. 2016;

2. ⁠Surat Keputusan Pengangkatan Sdr. TRIONO, S. Pd selaku Peratin Pekon Bandar Agung;

3. ⁠Rekening Koran Pekon Bandar Agung ta. 2016;

4. ⁠Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan Pekon Bandar Agung ta. 2016;

5. ⁠Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugia Keuangan Negara nomor: LAPKKN-537/PW08/2017, tanggal 9 Desember.2025 (Dedi SK)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan