Transfer Dana BUMDes Pekon Simpang Sari Tahun 2025 Makin Aneh Laporan Rp 114 Juta Pengakuan Ketua BUMDes Rp 190 Juta Ada Apa

Kupaskriminal//Simpang Sari,Lampung Barat

Dugaan kejanggalan dalam penyaluran dana penyertaan modal BUMDes Simpang Sari, Kecamatan Sumber Jaya, Lampung Barat, tahun anggaran 2025, semakin menguat. Setelah mencuat laporan resmi yang menunjukkan transfer sebesar Rp 114.108.000, pengakuan Ketua BUMDes justru menyebut dana yang diterima mencapai Rp 190 juta.

Bacaan Lainnya

Perbedaan angka sebesar Rp 76 juta ini menimbulkan tanda tanya besar dan memicu sorotan publik terkait transparansi pengelolaan dana desa.

Perbedaan Data: Laporan Transfer Rp 114 Juta, Pengakuan Ketua BUMDes Rp 190 Juta

Dalam konfirmasi melalui panggilan WhatsApp, Ketua BUMDes Simpang Sari, Ceceng, menyatakan bahwa dana penyertaan modal yang diterima BUMDes mencapai Rp 190 juta.

Padahal dalam APBDes Simpang Sari 2025, tercatat bahwa penyertaan modal BUMDes hanya sebesar Rp 114.108.000.

Hingga berita ini diterbitkan, pemerintah pekon belum memberikan klarifikasi atas selisih angka yang sangat signifikan tersebut.

Program BUMDes yang Diklaim Telah Direalisasikan, Namun Menyisakan Kejanggalan

1. Pengadaan Kambing

Ketua BUMDes mengaku telah membeli total 35 ekor kambing, dengan distribusi sebagai berikut:

Pemangku Kertasari: 10 ekor

Pemangku Gunung Sari: 25 ekor (belum diserahkan)

Menurut Ketua BUMDes, penyerahan 25 ekor kambing tertunda karena kandang belum selesai dibangun.

Kejanggalan: Kandang Dibangun di Tanah Milik Warga

Temuan lapangan menunjukkan bahwa:

Kandang kambing berdiri di atas lahan milik warga, bukan di tanah aset desa.

Lokasi kandang berada di area yang disebut sebagai rumah Sekretaris BUMDes.

Hingga kini, BUMDes belum menunjukkan dokumen izin pemakaian lahan, perjanjian tertulis, ataupun bukti kerja sama.

Hal ini memunculkan sejumlah pertanyaan penting:

1. Mengapa fasilitas BUMDes dibangun di lahan pribadi?

2. Siapa pemilik lahan dan apakah ada bentuk kerja sama resmi?

3. Bagaimana keberlanjutan aset jika berada di luar tanah inventaris desa?

2. Program Tanaman Cabai

BUMDes mengklaim menggarap tanaman cabai seluas 2,5 rante. Namun:

Tidak ada dokumentasi yang ditunjukkan kepada awak media.

Tidak ditemukan papan informasi kegiatan di lokasi.

Sejumlah warga mengaku tidak pernah melihat aktivitas realisasi program cabai tersebut.

3. Program Tanaman Jagung

Program jagung juga tak luput dari kejanggalan:

Lahan masih dalam proses traktor.

Ketua BUMDes belum mengetahui luas lahan karena belum melihat langsung.

Lokasi berada di sebelah rumah Bendahara BUMDes (Peni).

Program disebut dikelola oleh Tatang tanpa penjelasan teknis lebih lanjut.

Minimnya informasi teknis membuat program ini diragukan kesiapan dan kredibilitasnya.

Permintaan Cek Lapangan Bersama Ditunda Tanpa Kepastian

Untuk memastikan transparansi, tim media meminta melakukan pengecekan lapangan bersama Ketua BUMDes. Namun hingga kini belum terlaksana karena alasan:

Saya sedang di ladang dan menginap di kediaman di ladang,”

ujar Ceceng melalui telepon WhatsApp.

Belum ada jadwal lanjutan dari Ketua BUMDes terkait verifikasi bersama di lapangan.

Data Penggunaan Dana Desa 2025 Simpang Sari: Penyertaan Modal Resmi Rp 114,1 Juta

Berdasarkan data open data Kemendesa, Dana Desa Simpang Sari tahun 2025:

Pagu: Rp 932.730.000

Penyaluran tahap I: Rp 559.638.000

Status: Desa Mandiri

Dalam rincian belanja APBDes, penyertaan modal BUMDes tercatat:

➡ Penyertaan Modal: Rp 114.108.000

Angka ini menjadi referensi resmi pemerintah, sehingga selisih dengan pengakuan Ketua BUMDes patut dipertanyakan.

Apakah Dana BUMDes Dikelola Sesuai Aturan? Media Akan Terus Mengawal

Dengan munculnya:

Selisih dana Rp 76 juta

Fasilitas kandang di tanah pribadi warga

Program pertanian tanpa bukti dokumentasi

Minimnya transparansi BUMDes

Tidak adanya papan informasi kegiatan

Belum adanya agenda cek lapangan bersama

Tim media menilai bahwa audit menyeluruh terhadap pengelolaan BUMDes Simpang Sari layak dilakukan.

Publik menanti:

Kejelasan realisasi program

Bukti penggunaan total dana Rp 190 juta yang diklaim diterima

Penjelasan selisih dana

Legalitas lahan fasilitas BUMDes

Transparansi laporan kegiatan

Media akan terus mengawal perkembangan kasus ini demi memastikan pengelolaan dana desa benar-benar berpihak kepada masyarakat, sesuai amanat Undang-Undang Desa dan prinsip akuntabilitas publik.(Dedi sk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan