Kupas Kriminal // Bandar Surabaya
Sangat di sayangkan tindakan nakal oknum penyalur pupuk subsidi yang semestinya bisa memberikan manfaat untuk petani guna mendukung program pemerintah tentang ketahanan pangan namun masih ada saja oknum penyalur pupuk subsidi yang justru menyalah gunakan wewenang dengan telah menyalurkan pupuk subsidi dengan harga Rp 320.000 sepaket itu harga jauh diatas het selain melangkahi aturan yang ada tentunya penyalur patut diduga kuat telah merampas subsidi yang semestinya menjadi hak masyarakat khsusnya petani.
Dari hasil konfirmasi kepada masyarakat petani yang ada di Kampung Sidodadi Kecamatan Bandar Surabaya Kabupten Lampung Tengah.
Mengatakan dirinya tebus pupuk sepaket Rp 320.000(tiga ratus dua puluh ribu rupiah) berdasarkan keterangan tersebut tim media mendatangi kelompok tani di wilayah kampung setempat menurut ketua kelompok dirinya menerima pupuk subsidi dari gapoktan ( Pak Mardi ) Putih ( Urea ) Rp 145.000, merah ( Phonska ) Rp 165.000. ( Sepaket Rp 310.000)
Saya salurkan kepada petani Rp 320.000, ambil untung Rp 10.000. Pungkasnya.
Mardi saat di konfirmasi di kediamannya mengatakan kepada tim media saya ini baru jadi ketua mulai bulan enam kemarin masalah pupuk yang urus Pak bendahara Dariyono kalau pupuk ada di gudang yang lama pak lebih lanjut Mardi menghubungi Dariyono menanyakan harga pupuk subsidi Dariyono mengatkan menyalurkan ke kelompok tani kalau merah ( Phonska ) Rp 160.000. kalau putih ( Urea ) Rp 140.000, Sepaket Rp 300.000.
Dengan prihal tersebut oknum penyalur patut di duga telah merampas subsidi untuk masyarakat petani dengan menjual pupuk jauh di atas HET dan juga tidak mengindahkan aturan yang telah di tetapkan serta telah mengotori program Presiden Republik Indonesia tentang ketahanan pangan
Lebih lanjut tim media akan konfirmasi ke pihak terkait.Bersambung.#( K-@6 )








