Diduga Terjadi Mark-Up Anggaran Pembangunan Gorong-Gorong di Pekon Padang Tambak Menjadi Sorotan Warga

Kupas Kriminal // Way Tenong Lampung Barat

Proyek pembangunan gorong-gorong di Pekon Padang Tambak, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, kembali menuai sorotan tajam.

Bacaan Lainnya

Tertera di baliho publikasi:

*KEGIATAN : Pembangunan Gorong-Gorong

*VOLUME : (1×1,5×3)M

*LOKASI : TAMBAK REJO

*BIAYA : RP 20.265.400

*SUMBER DANA : DANA DESA (DD)

*PELAKSANA : SWAKELOLA

*TH ANGGARAN : 2025

Warga menilai proyek yang bersumber dari dana desa (DD) itu sarat kejanggalan dan diduga kuat terjadi mark up anggaran.

Pantauan langsung tim media di lokasi menunjukkan hasil pekerjaan jauh dari kata layak.

Bangunan gorong-gorong berukuran kecil, material seadanya, dan kualitas adukan semen tampak asal-asalan. Ironisnya, proyek tersebut dikabarkan menelan biaya puluhan juta rupiah dari kas desa.

Kalau lihat hasilnya, tidak masuk akal anggaran sebesar itu habis hanya untuk bangunan sekecil ini. Kami curiga ada permainan angka dan patut diperiksa,” ujar salah satu warga dengan nada geram.

Lebih jauh, warga juga menyoroti sikap Pratin Umar Suki yang dinilai terlalu tertutup dalam pengelolaan dana desa. Tidak ada sosialisasi terbuka, dan papan proyek minim informasi penting seperti volume pekerjaan, spesifikasi teknis, serta total anggaran yang seharusnya menjadi hak publik untuk diketahui.

Padahal, aturan sudah sangat jelas. Permendesa Nomor 13 Tahun 2020 menegaskan pentingnya transparansi penggunaan dana desa, sementara Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mewajibkan pemerintah desa terbuka kepada masyarakat.

Dana desa itu uang rakyat, bukan milik pribadi pratin. Kalau dikelola secara tertutup dan hasilnya seperti ini, jelas masyarakat dirugikan,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.

Melihat banyaknya kejanggalan di lapangan, masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Lampung Barat, Dinas PMD, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh.

Langkah ini dinilai penting agar setiap rupiah dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan menggemukkan kantong oknum tertentu.

Hingga berita ini diturunkan, Pratin Pekon Padang Tambak, belum memberikan keterangan resmi.

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui pesan telepon via WhatsApp dan kunjungan ke kantor pekon belum membuahkan hasil — sang pratin terkesan menghindar dari pertanyaan publik.

Apabila benar ditemukan adanya penyimpangan anggaran, tindakan tersebut dapat dijerat Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Warga berharap aparat hukum tidak tinggal diam dan segera menindak tegas agar tidak ada lagi “proyek siluman” di desa.

Dana desa harus kembali ke jalur semestinya , untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir orang.(Dedi SK)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan