Kupas Kriminal // Bojonegoro
Aroma praktik kotor dalam distribusi bahan bakar bersubsidi kembali mencuat, gambar yang diambil pada dini hari memperlihatkan aktivitas mencurigakan di area SPBU 53.621.17 Glendeng, Desa Kalirejo, Kecamatan Kota Bojonegoro, di mana sejumlah orang tampak mengisi solar menggunakan derigen secara bebas di bawah penerangan minim.
Pantauan lapangan menunjukkan pemandangan yang jelas menyalahi aturan distribusi BBM bersubsidi. Dalam foto tersebut, seorang operator SPBU tampak melayani pembelian solar menggunakan wadah tidak standar, bahkan ada warga yang mengisi sendiri dirigen di dekat dispenser BBM, tanpa pengawasan ketat dari petugas.
Praktik semacam ini kuat diduga melanggar ketentuan distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan kecil, petani, dan transportasi umum masyarakat. Ironisnya, beberapa pembeli yang membawa derigen diketahui bukan warga setempat, melainkan berasal dari Kabupaten Tuban.
“Setiap malam selalu ada perengkek isi solar subsidi, mereka bebas saja. Makanya sering kosong siang hari, jika dibiarkan terus, masyarakat kecil yang dirugikan,” keluh seorang warga Kalirejo yang enggan disebutkan namanya.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan serius terhadap fungsi pengawasan Pertamina dan aparat penegak hukum. Tindakan membiarkan praktik semacam ini bukan hanya membuka celah permainan mafia BBM, tapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan niaga BBM subsidi dapat dijerat pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Sejumlah tokoh masyarakat dan komunitas lokal dilaporkan telah melayangkan surat terbuka ke Mabes Polri, Polda Jatim, dan Satgas Pertamina, mendesak dilakukan penyelidikan dan tindakan tegas terhadap SPBU 53.621.17 Glendeng yang diduga kuat menjadi titik kebocoran distribusi BBM subsidi di wilayah Bojonegoro.
Hingga berita ini diterbitkan, penanggung jawab SPBU berinisial AMD belum memberikan klarifikasi. Sementara masyarakat menanti langkah nyata dari Pertamina dan aparat hukum, agar praktik “nakal” semacam ini tidak terus mencoreng wajah pelayanan publik di sektor energi.(Red)








