Satreskrim Polresta Pati Ungkap Kasus Perusakan Warung di Jakenan Tiga Pelaku Diamankan

Kupas Kriminal // Pati

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati berhasil mengungkap dan mengamankan para pelaku perusakan sebuah warung makan di Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati. Tindakan tegas ini dilakukan menyusul laporan pemilik warung yang mengalami kerugian akibat aksi anarkis sekelompok orang pada pertengahan Oktober lalu.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Pati, melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu (25/10/2025). “Kami telah mengamankan tiga orang pelaku yang diduga kuat melakukan perusakan. Masing-masing berinisial H, MRZ, dan HR,” jelas Heri dalam pernyataannya.

Berdasarkan penyelidikan, kejadian berawal pada Kamis dini hari (16/10/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Ketiga pelaku yang sedang berada di warung milik Dwi Prasetyo di Desa Tanjungsari, Jakenan, merasa tersinggung karena pesanan rica-rica mereka tidak kunjung dilayani.

“Aksi ini terjadi spontan akibat emosi sesaat. Para pelaku merasa tidak dilayani dengan cepat, lalu meluapkan amarah dengan merusak fasilitas warung,” tutur Kompol Heri, menambahkan bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan untuk melakukan pengrusakan.

Aksi amuk para pelaku mengakibatkan kerusakan yang tidak sedikit. Beberapa fasilitas warung menjadi sasaran, termasuk meja kayu, pintu ruko, dan bahkan sebuah beton pembatas jalan di depan warung yang mengalami penyok.

Tim dari Satreskrim pun bergerak cepat. Dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), sejumlah barang bukti berhasil diamankan untuk mendukung proses penyidikan. “Barang bukti yang kami amankan berupa satu unit meja kayu, satu unit pintu ruko rusak, dan satu buah beton pembatas jalan yang penyok,” rinci Kompol Heri.Proses hukum diperkuat dengan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang berinisial AN dan DP. Keduanya berada di sekitar lokasi saat kejadian dan memberikan keterangan yang menguatkan kronologi peristiwa.

“Keterangan dari para saksi sangat membantu kami dalam menelusuri kejadian dan memastikan pelaku utama dalam aksi ini. Kesaksian mereka mengarah pada tindakan anarkis yang dilakukan oleh ketiga tersangka,” tambah Heri.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku kini menghadapi tuntutan pidana yang serius. Mereka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang.

“Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah tujuh tahun penjara. Kami pastikan proses hukum akan berjalan secara transparan dan objektif,” tegas Kompol Heri.

Sebagai penutup, Kompol Heri Dwi Utomo mengimbau seluruh masyarakat untuk senantiasa menahan diri dan tidak mudah terpancing emosi, sekalipun dalam situasi yang tidak menyenangkan.

“Masalah kecil seperti ketidakpuasan dalam pelayanan di warung tidak seharusnya berujung pada kekerasan dan perusakan. Polresta Pati berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap tindakan anarkis yang meresahkan dan mengganggu ketenteraman masyarakat,” pungkasnya tegas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan