Kupas Kriminal // Jakarta
Ketua Umum Prabu Satu Nasional, Teungku Muhammad Raju, yang memimpin organisasi relawan Prabowo terbesar ketiga di Indonesia, resmi melaporkan oknum wartawan media online Radar007 dan oknum dari lembaga BAI ke Polda Metro Jaya.
Laporan ini dilakukan karena kedua pihak tersebut diduga telah merugikan nama baik organisasi dengan menuduh pengurus DPW Prabu Satu Nasional Aceh Timur melakukan penipuan tanpa dasar hukum yang sah.
> “Dalam hukum, penipuan itu bukan ditentukan oleh wartawan, bukan pula oleh lembaga eksternal, melainkan oleh putusan pengadilan. Menyebut pengurus kami penipu tanpa putusan inkracht adalah fitnah. Artinya mereka buta hukum,” tegas Teungku Raju.
Selain itu, wartawan Radar007 juga dilaporkan atas dugaan ancaman dan pemerasan terhadap Bendahara DPW Aceh Timur. Bukti berupa chat dan voice note ancaman telah diserahkan sebagai bukti awal kepada penyidik.
Ketua Umum Prabu Satu Nasional menegaskan, langkah hukum ini ditempuh demi menjaga marwah organisasi dan memastikan tidak ada pihak yang semena-mena mengintervensi urusan internal organisasi.
> “Kami tidak anti kritik, tetapi kami menolak fitnah dan pemerasan. Semua tuduhan tanpa dasar hukum, apalagi disertai intimidasi, akan kami hadapi dengan tegas lewat jalur hukum,” tambahnya.
Prabu Satu Nasional berharap laporan ini menjadi pelajaran penting bagi siapa pun, khususnya kalangan pers dan lembaga masyarakat, agar memahami hukum dengan benar, menjalankan fungsi sesuai koridor etika, dan tidak mempermalukan diri dengan bertindak di luar kewenangan.(Enis)