Arogansi Pengelola Parkir Terminal Bojonegoro diDuga Mabuk dan Tabrak Satu Keluarga Tiga Luka Berat

Arogansi Pengelola Parkir Terminal Bojonegoro diDuga Mabuk dan Tabrak Satu Keluarga Tiga Luka Berat

Kupas Kriminal // Bojonegoro

Bacaan Lainnya

Sebuah kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Rdn alias Farid, pengelola parkiran Terminal Bojonegoro, pada 23 Agustus 2025, menyisakan luka mendalam bagi korban dan memicu kemarahan masyarakat.

Rdn yang mengendarai mobil Daihatsu Sigra diduga dalam keadaan mabuk menabrak sebuah keluarga yang mengendarai sepeda motor Honda Beat, mengakibatkan tiga orang mengalami luka berat.

Korban luka berat meliputi Sum (51 tahun) dengan patah tulang paha, AM (33 tahun) mengalami patah tulang pinggang, dan Dwi P R (26 tahun) dengan patah tulang kaki.

Namun yang lebih memprihatinkan adalah sikap arogan Rdn pasca-kecelakaan. Ia dengan pongahnya menyebut terminal adalah “gudangnya wartawan dan LSM” serta menantu saya wakil ketua Radar Bojonegoro, seolah menunjukkan bahwa ia merasa bisa mempengaruhi hukum demi kepentingannya.

Irianto, pengiat sosial asal Bojonegoro, mengecam perilaku Rdn dan mendesak pihak kepolisian untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu.

“Pihak kepolisian harus bertindak tegas tanpa pandang bulu agar hukum tidak ternodai oleh arogansi oknum yang merasa kebal hukum,” tegas Irianto.

Irianto juga menyerukan agar media dan LSM bersatu menunjukkan kebenaran, bukan malah menjadi tameng bagi pelaku kriminal. “Media, LSM harus bersatu menunjukkan kebenaran, jangan hanya menjadi tameng pelaku kriminal dan berita seremonial. Kita sebagai masyarakat baik harus mengawal masalah ini sampai tuntas jangan sampai masuk angin,” pungkasnya.

Dari sisi hukum, Rdn dapat dijerat dengan Pasal 310 ayat (3) dan Pasal 311 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jika terbukti lalai mengemudikan kendaraan bermotor sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan luka berat. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00. Selain itu, korban atau keluarga korban juga berhak mengajukan gugatan ganti rugi secara perdata kepada Rdn.

Kasus ini menjadi sorotan tajam masyarakat Bojonegoro, menuntut keadilan dan penegakan hukum yang tidak tebang pilih.[Red]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan