Kupas Kriminal//Halmahera Selatan.
Kasus Suap mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK), telah menyeret beberapa pihak swasta hingga di tetapkan sebagai tersangka, salah satunya pihak petinggi PT. Harita Group Stevi Thomas (ST). Jumat (30)08/2024).
ST merupakan Direktur Perusahan di salah satu anak cabang PT. Harita Group, ia di tangkap karena terjaring Operasi Tangkap Tangan oleh KPK RI beberapa waktu lalu.
Dalam kasus OTT, ST di tangkap bersama AGK dengan barang bukti sejumlah uang suap Izin perusahan dan pemindahan rute ruas jalan nasional lingkar Pulau Obi Halsel.
Sementara dugaan keterlibatan direktur Utama PT. TBP, Donald J. Hermanus, mengeluarkan surat permohonan Nomor : 172/TBP/Vlll/2021.
Perihal:, Kordinasi Pekerjaan Pembangunan Jalan Pulau Obi Halsel.
Surat tersebut di tujukan kepada direktorat Jenderal Bina Marga, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jakarta, yang di tanda tangani oleh Donal J. Hermanus pada tanggal 13 agustus 2021 lalu.
Tak hanya itu, dirut utama PT. TBP, sebelumnya telah menerbitkan sebuah surat yang di berikan kepada pemprov. Malut. Perihal kordinasi rute jalan Nasional pulau Obi yang menurutnya masuk di wilayah IUP.
Terkait hal ini, Praktisi Hukum DKR Jakarta, Irwan A.H.M melalui rilisan di terima Media ini. (24/08/2024/)
Irwan mendesak KPK RI segera memanggil, memeriksa dan menetapkan direktur PT. TBP Donald J. Hermanus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap mantan gubernur Malut AGK.
Dinilai tidak tembang pilih dalam penegak hukum tindak pidana korupsi atau suap maka KPK seharusnya sesegera mungkin memanggil dan memeriksa serta menetapkan direktur utama PT. TBP, sebagai tersangka dugaan suap Abdul Gani Kasuba mantan Gubernur Malut. Tegas Irwan.
(Jurnalis/And).








