Korban Mafia Lahan Diproses Hukum Yang Berduit PT. Harita Grup Di Polres Halsel

Kupas Kriminal//Halmahera Selatan

Korban mafia lahan dan pengrusakan puluhan tanaman di proses hukum oleh yang berduit PT. Harita Grup di Polres Halmahera Selatan. Provinsi Maluku Utara, kembali melakukan pemeriksaan saksi terlapor atas laporan terduga pelaku yang sebelumnya telah di laporkan pihak korban, namun laporan tersebut telah di hentikan penyelidikan (SP3) pihak polres Halsel beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

Penyidik polres Halsel Kemabli melakukan pemeriksaan kepada korban keluarga Arif La Awa, yang lahannya di serobot oleh PT. Harita Group, berlokasi di Dusun Loji Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), atas dugaan Pengrusakan Papan nama (PAL) PT. Harita di lahan milik korban terlapor, itu pada (20/8/2024).

Pemeriksaan keluarga korban Arif La Awa, oleh Penyidik Polres Halsel, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dengan nomor : SP Lidik/237/VI/2024, tanggal 31 Juli 2024 terkait dugaan pengrusahakan papan nama (pal) milik perusahan atas laporan staf Land Aqusation (LA) PT. Harita Group.

Diketahui, Penyidik Polres Halsel, pada Selasa, 20 Agustus 2024 pukul 02:00, datang ke kediaman Arif La Awa, melakukan pengambilan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Arif yang sedang bekerja kala itu, kaget dengan kedatangan pihak penyidik polres Halsel secara tiba-tiba tampa ada surat pemberitahuan secara tertulis maupun lisan, langsung bergegas temui penyidik dan diperiksa di kediamannya alamat Desa Laiwui Kec. Obi Halsel.

Selang waktu beberapa jam kemudian usai bincang-bincang sontak dalam ruangan Arif naik pintam dan berteriak, terjadi adu mulut antara pihak penyidik dengan Arif yang merasa di rugikan atas tindakan penyidik polres Halsel yang telah mengeluarkan surat SP3 atas laporab Arif, dan menindakanjuti laooran pihak PT. Harita Grup terhadap terlapor keluarga Arif.

Padahal kata Arif dihadapan penyidik membenarkan bahwa, terkait masalah atas hak kepemiliian lahan sudah di akui pihak perusahan PT. Harita Grup melalui pak LA Hasto melakukan penawaran ganti rugi sebesar dua milyar, namun di tolak oleh korban malah kembali korban yang di laporkan.

Lebih lanjut Arif menjelaskan saya sendiri sudah ketemu dengan Direktur PT. Harita Grup pak Donald, dan telah di adakan negosiasi harga sebesar 17 milyar, tetapi Dil dengan direktur 10 milyar, kenapa pihak LA Hasto bersikeras tawar 2 milyar ini yang aneh. Kesal Arif.

Arif juga bilang, sudah tawar 2 milyar lagi, baru lapor kami dengan masalah pengrusakan, itu maksudnya apa?, dan terus tanah kami yang di rusaki, tanaman pohon di gusur tampa mengetahui pemiliknya kenapa tidak di pidanakan pihak perusahan dalam hal ini PT. Harita Grup. Tanya Arif

Kalau memang perusahan lapor dengan pengrusakan papan nama yang hanya kerugian sebesar ratusan ribu, Saya siap masuk penjara dan kami tidak akan tinggal diam, kami pihak keluarga akan lapor perusahan soal Palang lahan kami menggunakan kawat duri yang sudah di rusaki.

Menurut Arif, papan nama yang ia pasang di lokasih lahan miliknya juga telah di rusaki oleh pihak PT. Harita Grup, sebelum ada penyelesaian masalah.

Sementara lanjut Arif, papan nama milik perusahan PT. Harita Grup yang di rusaki pihak keluarganya terpampan dalam kawasan lahan miliknya dengan tulisan Tanah Ini Milik Perusahan.

Arif menambahkan bahwa dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam KUHP. Perma ini ditujukan untuk menyelesaikan penafsiran tentang nilai uang pada Tipiring dalam KUHP.

Hal tersebut tidak hanya memberikan keringanan kepada hakim agung dalam bekerja, namun juga menjadikan pencurian dibawah 2,5 juta tidak dapat ditahan.

Pasal 1, dijelaskan bahwa kata-kata “dua ratus lima puluh rupiah” dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 482 KUHP dibaca menjadi Rp 2.500.000,-

Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) dijelaskan, apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp 2,5 Juta, Ketua Pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat yang diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP dan Ketua Pengadilan tidak menetapkan penahanan ataupun perpanjangan penahanan.

Mengenai denda, pada Pasal 3 disebutkan bahwa tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali Pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.

dan sesuai Pasal 407
(1) Perbuatan-perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 406 jika harga kerugian tidak lebih dari dua puluh lima rupiah diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.

(2) Jika perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 406 ayat kedua itu dilakukan dengan memasukkan bahan-bahan yang merusakkan nyawa atau kesehatan, atau jika hewan itu termasuk dalam Pasal 101, maka ketentuan ayat pertama tidak berlaku.

Perma ini memberikan kemudahan kepada terdakwa yang terlibat dalam perkara tipiring tidak perlu menunggu persidangan berlarut-larut sampai ke tahap kasasi. Ucap Arif.

Menanggapi hal ini, direktur PT. Harita Grup pak Donald, melalui rilisan dikrim oleh Humasnya yang di terima Media ini bahwa apa yang di sampaikan Arif La Awa terkait biaya ganti rugi 10 miliyar itu tidak benar.

Saya tidak pernah menyutujui ganti rugi sebesar 10 milyar untuk pembebasan lahan, apa lagi hal ini saya sendiri sudah sampaikan ke pak Arif La Awa, soal besaran biaya ganti ruginya.

Saya minta agar pak Arif La Awa menarik kembali ucapannya yang dikomentari dalam pemberitaan. karena ini pencemaran nama baik, dan jangan menambah atau mengarang cerita ketika komentar di berita. Tegas Donald.

Terkait hal tersebut hingga berita ini di naikan belum ada tanggapan resmi dari polres Halsel, masih dalam upaya konfirmasi.

(Jurnalis/And).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan