KupasKriminal//Batanghari
Salah satunya di kalangan Masyarakat kabupaten Batanghari provinsi jambi Bikin aduan ke (KPK RI)
(KPK RI)Sebut Semua Laporan masyarakat pun Pasti Ditindaklanjuti
14-08-2024
Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1 KPK RI (Harun Hidayat)foto:ist
BATANGHARI,
BulianId – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)
datang ke Kabupaten Batanghari provinsi jambi untuk melakukan koordinasi
Seperti tata kelola pemerintahan dalam pemerintahan daerah melalui aplikasi
Seperti aplikasi Monitoring Center For Prevention (MCP) juga sosialisasi terkait pencegahan korupsi yang ditujukan kepada organisasi pemerintah daerah(OPD) Batanghari, Rabu (14/08/2024).
Usai audiensi,kepada Bulian.Id, Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1 KPK RI,
(Harun Hidayat)
mengatakan, sinergi dan kolaborasi oleh semua instansi dan peran serta masyarakat menjadi salah satu kunci yang dibutuhkan dalam upaya pemberantasan korupsi,
karena tanggung jawab pemberantasan korupsi bukan hanya tugas dari (KPK RI) saja,melainkan kami harapkan tugas dari semua elemen bangsa dan kesadaran dari masyarakat dalam upaya memberantas korupsi
seperti saat ini yang kami kunjungi kabupaten batang hari provinsi jambi.
Kami sangat sadar,betapa penting nya kerja sama nya dalam upaya memberantas korupsi di tanah air ini
Dikatakannya ada (3 strategi)yakni (pendekatan)
pendekatan adalah suatu strategi dalam upaya memberantas korupsi di sekitar lingkungan daerah kita
Seperti dengan cara: (1)pendekatan pendidikan masyarakat,
(2)pendekatan pencegahan,
(3)pendekatan penindakan
KPK – (Komisi Pemberantasan Korupsi)
(Siaran Pers) jakarta,20-maret-2024
KPK Luncurkan MCP 2024,
KPK Dorong Percepatan Pencegahan Korupsi di Pemerintah daerah
Peluncuran indikator MCP ini merupakan bagian dari rangkaian Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas)
Dalam Pencegahan Korupsi Daerah, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/03/2024).
Disinggung apakah ada laporan atau pengaduan yang masuk dari masyarakat Kabupaten Batanghari ke(KPK RI) ?
Harun Hidayat membenarkan (ada), beberapa laporan masuk.
Namun dirinya tidak menjelaskan secara rinci bentuk permasalahan laporan yang masuk.
“Iya benar ada beberapa laporan yang masuk ke layanan (KPK RI)
Kami pastikan, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti,”tegas (Harun Hidayat)
Dia juga menambahkan keterangan,untuk penindakan laporan yang masuk dalam pengaduan ada tiga(3) tindak lanjutnya.
1.dilanjutkan ke penindakan (Lidikdut).
2.diteruskan ke Aparat Penegak Hukum(APH)setempat.
misalnya korupsi yang kurang dari Rp 1 Miliar,
3.diteruskan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
(Red)








