HCW Maluku Utara Desak KPK Ambil Alih Kasus Kapal MV. Halsel Expres 01

Kupas Kriminal//Halmahera

Kasus korupsi pengadaan kapal MV. Halsel Expres 01 senilai Rp 15 miliar dengan tersangka mantan Bupati Halmahera Selatan, Muhammad Kasuba,( MK) dan Amiruddin Akt, menjadi sorotan Halmahera Corruption Watch (HCW) Provinsi Maluku Utara.

Bacaan Lainnya

Desakan sejumlah aktivis juga terus disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, agar kasus tersebut kembali dibuka dan menjadi atensi penegak hukum.

Sekertaris (HCW) Provinsi Maluku Utara, Sadam Dj Saban, melalui rilisnya yang diterima Media ini Rabu (14/8) mengatakan kasus ini sebelumnya ditangani Kejati Maluku Utara yang kemudian mengeluarkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3).

“Kemudian oleh LSM Halmahera Corruption Watch (HCW) Maluku Utara mengajukan Praperadilan di PN Ternate dan Hakim Tipikor PN Ternate mengabulkan permohonan pemohon (HCW) dalam Putusan Praperadilan Nomor : 01/Pid.Pra/Tipikor/2012/PN.Ternate,” Ungkap Sadam.

Kata Sadam Dalam putusan itu, tentang perintah kepada penyidik melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan korupsi anggaran pengadaan MV. Halsel Expres 01.

Sebab, katanya, UU telah menyebutkan secara limitatif alasan yang dapat di gunakan penyidik sebagai dasar penghentian penyidikan.

“Alasaan tersebut penting guna menghindari kecenderungan negatif pada diri pejabat penyidik dengan harapan supaya dalam penggunaan wewenang penyidikan, penyidik menguji alasan alasan yang telah di tentukan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebagaimana yang ditentukan dalam KUHAP terdiri dari, tidak diperoleh bukti yang cukup, peristiwa yang di sangkakan bukan merupakan tindak pidana, penghentian demi hukum. Namun, telah di batalkan oleh PN Ternate dalam putusannya.

“Keberatan atas penghentian penyidikan kasus aquo oleh HCW sesuai dengan pasal 80 KUHAP menguji keabsahan penghentian kepada praperadilan. Sayangnya kejaksaan sampai saat ini terkesan mengabaikan,” beber Sadam.

Ia menyebut perkara ini menandakan Kejati tidak berdaya dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan Muhammad Kasuba. Karena itu desakan serupa sebagaimana selama kurang lebih 12 tahun silam KPK harus mengambil alih.

“Adapun alasan kenapa KPK harus mengambil alih selain dari pada kurangnya validitas alat bukti Kejati tidak memberikan kepastian hukum yang akan membentuk preseden buruk terhadap penegakan hukum kedepan. Kami akan terus mengawal kasus ini, jadi tidak benar kalau ada pihak-pihak tertentu yang mengatakan HCW mati suri,”

(Jurnalis/And).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan