Di duga Oknum Anggota TNI koramil Sugi Waras Membuka Galian C ( Tambang ) Ilegal Lokasi Panemon Sugi waras bojonegoro
KUPAS KRIMINAL, Bojonegoro – Jawa Timur Galian C ( Tambang ) yang diduga ilegal, dikawasan Panemon Sugi waras perbatasan dengan Desa Pancur Kecamatan Temayang mulai Terlihat di lokasi tersebut ditemukan aktivitas penambangan galian tanah uruk yang mengakibatkan kerusakan alam , menganggu masyarakat sekitar dan masyarakat penguna jalan karena hilir mudiknya kendaraan Truk besar bermuatan Tambang
Hasil investigasi media di lapangan dalam waktu kurang lebih 30 menit ditemukannya keluar masuk kendaraan dum truck yang memuat tanah uruk lebih dari 20 dum truck yang muatannya melebihi tonase.
Dampak yang dirugikan paling nyata akibat dari aktivitas penambangan yang diduga liar itu adalah lingkungan alam yang rusak ,penguna jalan tidak nyaman karena keluar masuk kendaraan dengan kapasitas muatan yang dibawanya dan saat ke lokasi galian C cenderung dum truck berjalan ugal ugalan seperti mengejar setoran.
Pengerukan tanah galian C ( Tambang ) yang diduga ilegal tersebut berlangsung selama kurang lebih satu bulan.Tim investigasi mencoba menelusuri fakta di lapangan ada beberapa dum truck dan alat berat Excavator di lokasi galian.
Senin(08/07/2024) .
Saat awak media mengorek informasi terkait pemilik tambang ke pembantu penyebrangan (klebet) tak satupun dapat dimintai keterangan.
Kemudian kami mendapatkan informasi dari warga sekitar bahwa galian C yang tidak mengantongi izin (Ilegal) tersebut di duga milik oknum anggota aktif Koramil Sugi waras yang bernama Sersan K, yang berkedok perluasan lahan pertanian.
“Galian C tersebut milik anggota yang dinas di Koramil Sugi waras,biasanya setelah lepas dinas ada di lokasi galian” Ungkap salah satu warga yang ada disekitar lokasi.
“Kemarin sempat tutup beberapa hari setelah ditertibkan oleh Polres Bojonegoro,ndak tahu kok sekarang buka lagi.” terangnya.
Tidak sampai disitu team investigasi juga konfirmasi ke Camat Sugi waras melalui pesan WhatsApp tentang keberadaan dan masalah ijin galian tersebut,beliau memberikan jawaban.
“Terkait pemberian ijin tersebut pihak kecamatan tidak ada kewenangan menerbitkan ijin,pemberian ijin di Kabupaten Bojonegoro satu pintu ada di DPMPTSP.Terkait ijin tersebut juga tidak pernah ada pemberitahuan kepada pihak kecamatan.”pungkas Supranata Camat Sugi waras lewat pesan WhatsApp.
Perlu diketahui pertambangan Tanpa Izin atau PETI seharusnya terus menjadi perhatian Pemerintah. Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160. Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Mohon untuk Kodam V Brawijaya,Danrem 082/CPYJ,Dandim 0813 Bojonegoro dan Polres Bojonegoro untuk menindak lanjuti adanya galian C yang ilegal ini,karena pemilik galian C tersebut diduga adalah anggota aktif yang berdinas di Koramil Sugi waras yang seharusnya memberikan contoh yang terbaik bagi Masyarakat Bojonegoro.
Bersambung(Team/Red).








