Kupas Kriminal//Maluku Utara
Tiga (3) orang kepala bidang (kabid) bina marga pekerjaan umum perumahan rakyat (PUPR) dan Bidang Pendapatan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Selatan. Provonsi Maluku Utara. Saling berbedah pendapat soal lahan tanam tumbuh milik Warga Masyarakat yang di gusur pemda Halmahera Selatan pada tahun 2019 lalu.
Kabid bina warga PUPR Halmahera Selatan Ridwan ST.MT ditemui Wartawan di ruang kerjanya, senin (08/07/24).
Ridwan membenarkan bahwa berkas ganti rugi lahan Warga yang di gusur pemda halmahera Selatan di tahun 2019 untuk perluasan jalan lingkar pulau bacan dan jalan lingkar pulau Mandioli Utara di nyatakan lengkap dan pihaknya telah menyerahkan ke bidang aset BPKAD.
Seingat kami semua berkas ganti rugi lahan warga di beberapa Desa Halmahera Selatan yang di gusur pada tahun 2019 itu sudah lengkap semua dan telah diserahkan ke aset sejak awal tahun 2023 untuk dilaksanakan pembayaran ganti rugi. Kata Ridwan
Jika berkas masih ada yang kurangan maka pastinya pihak aset kembali mengusulkan atau berkordinasi dengan kami. Sejak berkas di serahkan ke aset sampai saat ini tidak informasi atau kordinasi dari pihak aset,
Jadi setau kami berkas dari PUPR ke aset saat itu masih kepemimpinan almarhum Usman Sidik, memerintahkan apabila sudah lengkap maka dilaksanakan pembayaran ganti rugi. Jelasnya.
Senada di sampaikan eks kabid BPKAD Halsel Muzna Minanari S.E mengaku semu berkas ganti rugi lahan tanam tumbuh milik warga lengkap.
Semua berkas sudah lengkap jadi proses ganti rugi lahan milik warga paling lambat bulan April 2024 dilaksanakan pembayaran lunas menggunakan APBD Pokok. Terang Muzna, kepada Wartawan tanggal 14 november 2023 lalu.
Bukan itu saja, Muzna kembali membantah tundingan kabid aset aktif M. Nasir, menyebut berkas ganti rugi lahan warga dipegang oleh Muzna yang belum melakukan penyerahan dokumen usai roling jabatan.
Sewaktu saya menjabat kabid aset selama 3 bulan di tahun 2023 itu semua dokumen ganti rugi lahan warga ada sama staf-staf di aset yang memegangnya. Ucap muzna.
Sebelumnya di katakan Kabid Aset aktif M. Nasir ketika ditemui Media ini di ruang kerjanya pada selasa 25 juni 2024 sekira pukul 11:08 Wit.
Dirinya sejak awal menjabat kabid aset belum dilakukan penyerahan dokumen ganti rugi lahan Warga Masyarakat Desa Kusubibi, Nondang, Kaputusan, Indong dan Desa Akedabo.
Nasir juga mengaku ganti rugi lahan pihaknya terlebih dulu berkordinasi dengan pihak PUPR sebelum diadakan pembayaran untuk lengkapi berkas.
Menanggapi hal ini, pemilik lahan Samsudin Amana warga Desa Kaputusan, dan Im Lausi bersama Sinen Hi. Sabur, warga Desa Indong menyebut Bupati Halsel Hassan Ali Basaam Kasuba, tidak mau meralisasikan ganti rugi.
Kuncinya di pegang oleh Bassam Kasuba selaku Bupati, jika punya niat baik mau bertanggung jawab ganti rugi maka sudah akan dilaksanakan pembayaran. Karena siapa pun dia yang namanya bawahan pastinya menunggu perintah atasanya. Tutupnya( Jurnalis/Andi )








