Kupas Kriminal //Malut
Halmahera Selatan. Ternyata surat keterangan (SKT) Desa dan surat jual beli (SJB) terkait kejahatan tindak pidana Mafia lahan milik ahli waris Arif La Awa yang berlokasi di Desa Kawasi Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Provinsi Maluku Utara (Malut). Minggu (07/07/24).
Kedua SKT SJB lahan dibuat oleh pihak PT Harita dan ditanda tangani sekertaris Desa Kawasi berinisial FD secara diam-diam tampa sepengetahuan pemilik lahan sebenarnya.
Padahal surat peralihan kepemilikan lahan dari pihak ke l Senen Babalu Bin Famal ke pihak ll Hamisi La Awa ayah kandung Arifi La Awa, yang dibuat dan keluarkan pada tanggal 24 juni 1978 oleh Camat Obi Pengatur Tata Praja atas nama J. Djabir BA Nip:010045996.-
Kemudian surat peralihan kepemilikan lahan tersebut di tantangani oleh para saksi l Imam Laiwui La Goti La Ntei, dan saksi ll Kepala Desa (Kepala Kampung) Kawasi R. Langkodi, itu disertai dengan selembar peta sebagai petunjuk lokasi dan babatas-batasnya yang saat ini telah di lakukan penerobosan pihak PT Harita Grup mengusur habis tanam pohan kelapa di atas objek tersebut.
Parahnya lagi korban membenarkan di tahun 2018-2019 adik kandungnya Dewi La Awa Sebagai Pjs Kepala Desa Kawasi, namun lahan mereka dijual oleh sekertaris Desa Kawasi FD ke PT Harita secara diam-diam tampa mengetahui Kepala Desa untuk menambah harta kekayaannya.
Di tahun 2018-2019 adik saya Dewi La Awa menjabat Kades Kawasi tetapi lahan kami yang dijual sekertaris Desa Kawasi FD ke pihak PT Harita dengan luas lahan 1,37 hektar berdasarkan surat nomor :092/BA-CSR/Harita/lX/2018. Itu tampa sepengetahuan adik kandung saya sendiri.
Anehnya lagi dijelaskan korban bahwa dalam SKT dan surat jual beli dibuat oleh PT Harita Grup tercantum nama adik saya Dewi Lawa selaku Kepala Desa Kawasi akan tetapi yang bertanda tangan sekertatris Desa FD. Ungkapnya.
Dia menambahkan, sisah lahan kami kembali di jual oleh Armi Bungajari 1,07 hektar, nomor :093/HPL/BAPL/-ILG/Vl/2020.
Saidi Jouronga 1,9 hektar, nomor:04/HPL/APL/PAPL/-JTT/Xll/2019.
Moses Siar seluas 0,99 dengan surat jual beli nomor:51/HPL/LM/BAPL/-ILG/V/2023. Ungkap Arif
Semua SKT Desa dan jual beli dibuat oleh pihak perusahan mencantumkan nama lengkap Kepala Desa Kawasi akan tetapi lagi-lagi dugaan sekertaris Desa Kawasi FD yang menanda tangani semua itu untuk di sahkan meski dilakukan secara melawan hukum tetap di laksanakan. Pungkasnya.
Terkait hal ini, ke empat orang ahli waris anak kandung dari almarhum Hamisi La Awa berharap hak-hak mereka segera dan secepatnya dapat di selesaikan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Kami sangat berharap pihak perusahan maupun sekertaris desa dan beberapa orang lagi yang telah memperjual belikan lahan kami agar segera dan secepatnya di selesaiakn sesuai tuntutan kami. harapnya
Terpisah, eks Kepala Desa Kawasi Dewi La Awa pada awak Media ini mengaku SKT dan surat jual beli lahan oleh sekdes Kawasi FD di cantimkan nama lengkapnya, namun tidak pernah bertanda tangan kedua surat tersebut.
Lahan yang dijual sekdes kawasi di tahun 2018 saya masih menjabat Kepala Desa Kawasi, namun dalam SKT dan jual beli tercantum nama saya akan tetapi bukan saya yang bertanda tangan melainkan sekdes kawasi. Cetusnya.
Terkait hal ini, sekertaris Desa Kawasi FD ditemuai di kediamannya beberapa waktu lalu dirinya mengaku menanda tanganinya.
Iya itu semua benar saya yang tanda tangan. Singkatnya.
(Jurnalis/Andi).








